Polres Kampar Kejar Pengedar Narkoba Hingga ke Rohul, Sabu dan Daun Ganja Kering Diamankan!

pelaku beserta barang bukti

KAMPAR, MORALRIAU.COM – Satresnarkoba Polres Kampar terus menujukkan taringnya, kali ini berhasil mengungkap kasus di Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu pada Sabtu (30/8/2025) sekira pukul 00.15 Wib.

Pelaku berinisial DA (36) warga Desa Sai Kandis, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti jenis sabu 31,52 Gram dan daun ganja kering 1,20 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga pelaku ditangkap hasil dari pengembangan dari pelaku SO yang sebelumnya sudah ditangkap. “Pelaku DA ini yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku SO,” ujar Kasat.

Saat dilakukan penyelidikan, Jum’at (29/8/2025) kepolisian mengetahui identitas pelaku dan langsung ke TKP melakukan penggrebekan. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui ada memberikan Narkotika jenis sabu kepada SO dan juga mengakui masih ada menyimpan sabu dan ganja di dalam kamar rumah lama yang berada disamping rumahnya,” terang Kasat.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 7 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan 1 Paket diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip yang disimpan didinding kamar rumah lama tersebut

“Pelaku mengakui barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seseorang bernama KA Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru,” ungkap AKP Markus.

Setelah itu pelaku diamankan beserta barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba. (*)