KAMPAR, MORALRIAU.COM – Aparat gabungan kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan liar atau galian C tanpa izin di Kabupaten Kampar. Pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, personel gabungan dari Polres Kampar, Satuan Polisi Pamong Praja, Sat Pom AU Lanud Roesmin Nurjadin (RSN), serta personel rayonisasi Polsek Tambang melaksanakan operasi pengamanan dan penertiban di sejumlah lokasi galian C di Dusun III Durian Tandang, Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Kegiatan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kampar Kompol Amru Hutahuruk didampingi Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman. Sebelum menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel pengamanan di halaman Polsek Tambang sekitar pukul 08.15 WIB. Sebanyak 48 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut.
Penertiban dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas galian C tanpa izin yang diduga merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kabag Ops Polres Kampar Kompol Amru Hutahuruk menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas penambangan ilegal.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk aktivitas yang tidak memiliki izin resmi dan merusak lingkungan serta kepentingan masyarakat. Kali ini kami menerima keluhan dari sekitar 50 warga terkait aktivitas penambangan liar di wilayah mereka. Karena itu kami mengambil langkah tegas untuk menertibkan lokasi-lokasi tersebut,” ujar Kompol Amru.
Ia menambahkan, kerja sama lintas instansi dan dukungan masyarakat menjadi kunci dalam upaya pemberantasan galian C di Kabupaten Kampar.
“Kami tidak hanya ingin menghentikan aktivitasnya, tetapi juga memastikan tidak ada lagi kegiatan serupa yang kembali dilakukan di lokasi tersebut,” tambahnya.
Sekitar pukul 09.30 WIB, rombongan bergerak menuju lokasi dan tiba di titik pertama pada pukul 10.15 WIB. Lokasi tersebut merupakan area galian C milik RD dan terkait lokasi milik IB di Dusun III Durian Tandang, Desa Kualu.
Di lokasi itu, aparat disambut sekitar 50 warga yang telah lama mengeluhkan aktivitas penambangan liar karena dinilai merusak lingkungan dan sumber daya alam setempat.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan tidak ada aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, petugas menemukan tumpukan material pasir yang diduga merupakan hasil aktivitas penambangan sebelumnya.
Selain itu, petugas juga melakukan penertiban di lokasi lain yang disebut milik pihak berinisial “3 PT” di wilayah Parit Baru, Kecamatan Tambang.
Dalam operasi tersebut, aparat gabungan melakukan sejumlah tindakan tegas, di antaranya memasang police line di seluruh lokasi galian C guna mencegah aktivitas kembali dilakukan. Petugas juga membongkar bangunan dan tempat yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal serta mendokumentasikan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Salah seorang warga Desa Kualu mengaku lega atas tindakan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kami sudah lama khawatir karena aktivitas ini merusak tanah dan membuat lingkungan menjadi tidak aman. Terima kasih kepada polisi yang cepat tanggap menangani masalah ini,” ujarnya.
Kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif hingga pukul 13.00 WIB dengan dukungan penuh masyarakat setempat.
Polres Kampar menegaskan penertiban terhadap aktivitas galiam C Ilegal akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah guna menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal yang ditemukan agar bersama-sama menjaga Kabupaten Kampar tetap lestari dan aman,” tutup Kompol Amru. (*)
