TANJUNG KUDU, MORALRIAU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Dusun II Desa Persiapan Tanjung Kudu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tersangka yang diamankan inisial MS (38). Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/01/2025) sekira pukul 16.05 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan Sabtu (8/2/2025) Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi mengenai aktivitas tersangka, langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat berada di dalam rumahnya, tersangka langsung dibekuk.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 10 paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terletak di atas kasur kamarnya,” ujar AKP Era Maifo.
Saat diinterogasi, tambah AKP Era Maifo tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama RK (DPO) di daerah Teratak Buluh, Kabupaten Kampar.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 2,12 gram sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), kaca pirek, dan handphone merk Realme warna biru.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamin. Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini membuktikan keseriusan Satuan Narkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (*)









Komentar