Polisi Tangkap Otak Penyelundupan 7 Kg Narkoba dari Malaysia

JAMBI, MORALRIAU.COM – Seorang yang diduga bandar narkoba jaringan Malaysia berhasil ditangkap tim gabungan Polda Jambi, Polres Bangkalan Madura dan Polda Jatim di Jalan Rangka Gank 7, Tambak Sari, Surabaya.

Dari informasi yang didapat, pelaku berinisial S, warga Bangkalan Madura ini merupakan otak pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan 7 kg sabu pada 2018.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Eko Prasetyo Dafarta Bre Abina saat dihubungi membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya, tersangka merupakan pemilik narkoba jaringan Narkotika dari Malaysia.

“Dari pengakuan tersangka, dia yang membeli 7 kg Narkotika (jenis) sabu dari Malaysia, 6 kg sabu tersebut merupakan milik tersangka berinisial C yang telah lebih dulu diamankan dan sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Bulian, Jambi, sedangkan 1 kg sisanya merupakan milik tersangka Syam ini,” ungkapnya, seperti dimuat okezone Minggu (3/11/2019).

Eko menambahkan, pelaku ditangkap pada akhir bulan Oktober saat berpergian ke Surabaya. “Jadi saat akan pulang kembali ke kediamannya di Madura, dia kita amankan di tengah jalan tanpa perlawanan,” ucapnya.

Saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun, barang bukti seperti ATM dan 2 unit HP yang diduga untuk transaksi narkobanya diamankan petugas.

Selain itu, diakui Eko, S merupakan bandar narkoba dan otak pelaku kasus penyelundupan 7 kg sabu, berdasarkan keterangan C. Ketika itu, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 7 kg sabu asal Malaysia di Kuala Tungkal.

Petugas gabungan Polres Tanjab Barat dan Polairud Baharkam Mabes Polri yang mengamankan barang bukti juga meringkus 6 orang tersangka. Saat ini C sudah menjalani sidang dan telah dijatuhi vonis hakim selama 18 tahun 4 bulan penjara.

Sementara Syam ditahan di sel tahanan Polres Tanjungjabung Barat guna penyelidikan lebih lanjut. (*)

Komentar