Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Pinjol Ilegal

MORALRIAU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Barat kembali menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Penetapan tersangka baru setelah sebelumnya melakukan penyidikan intensif pada sejumlah debt collector. Dengan adanya penambahan ini, maka saat ini tersangka pinjol menjadi 7 orang.

“Dari 7 tersangka yang sudah ditetapkan ini, 3 orang perempuan dan 4 lainnya laki-laki,” kata Wakil Dit Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy di Polda Jabar, Senin (18/10/2021).

Menurutnya, setiap tersangka mempunyai peran masing-masing. Adapun peranan dari masing-masing ada yang selaku pengawas, kemudian juga ada yang melakukan perekrutan, dan sebagai it support atau pelaksanaan ataupun mekanisme mereka dalam bekerja.

Peran ada dua orang berfungsi atau berperan sebagai pengawas atau mengawasi pelaksanaan dari  coolection ini sendiri. Kemudian dua orang lagi sebagai human resource yang merekrut diawal,  serta satu orang berperan sebagai IT support, yang menyediakan seluruh IT untuk mendukung seluruh kegiatan desk collection ini.

“Untuk yang lainnya yang berjumlah 79 ini, masih sebagai saksi, tapi masih akan kita kembangkan dulu kontruksi pasalnya. Karena itu, mereka harus wajib lapor,” katanya.

Terkait pemilik dan pimpinan aplikasi pinjol, Roland mengatakan, masih dalam pengembangan. Namun pihaknya memastikan keduanya dalam waktu singkat bisa diamankan.

Para tersangka yang diamankan salah satunya melakukan modus pengancaman terhadap nasabah, baik melalui telepon maupun pesan singkat via WA.

“Para tersangka ini dikenakan Pasal 29 UU ITE, jo 45b, dan pasal 32, pasal 34 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” katanya. Sumber tvonenews. (*)

Komentar