PN Meulaboh Vonis Mati 7 Terdakwa Pemasok 1,2 Ton Sabu-Sabu, Satu Diantaranya WNA

MORALRIAU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menjatuhi hukuman mati terhadap tujuh terdakwa dari 10 terdakwa perkara sabu-sabu seberat 1,2 ton, tiga terdakwa lainnya hanya dihukum 18 tahun kurungan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakimĀ PN Meulaboh, yang diketuai oleh Muhammad Kasim dengan didampingi oleh dua hakim anggota yakni, Irwanto dan Reizky, Jumat (7/1/2022).

Adapun tujuh terdakwa yang dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim, diantaranya Okonkwo Nonso Kingleys (Wna) asal negeria, Ir. Alwi Abdul Majid Bin Abdul Majid, Aris Wandi Alias Aris Alias Adi Bin Muh. Hasan, Syafrizal Bin Syafruddin, Faisal Rizal Bin Zulkifli, Burhanuddin Bin M. Saleh dan Ubit Hendra Bin Lemlo.

Kepala Bagian Hubungam Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Meulaboh, FuadiĀ mengatakan, adanya perbedaan vonis terhadap para terdakwa oleh majelis hakim setelah dilakukan pertimbangan dan keterlibatan para terdakwa dalam melakukan aksi memasok narkoba jenis sabu seberat 1,2 ton di perairan Aceh beberapa waktu lalu.

“Putusan hukuman mati terhadap tujuh terdakwa tersebut atas pertimbangan majelis hakim setelah melihat fakta-fakta di persidangan,” jelas Fuadi.

Di mana majelis hakim menyimpulkan tujuh terdakwa tersebut dinilai berperan aktif dan terlibat langsung dalam upaya pemufakatan jahat, dalam hal ini penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 1,2 ton melalui jalur laut, yang didaratkan di Kabupaten Aceh Barat pada April 2021 lalu.

“Ketujuh terdakwa termasuk satu warga negera asing disimpulkan berperan aktif dan dengan sengaja melakukan penyulundupan narkoba,” tambah Fuadi.

Fuadi juga menjeskan, dalam bacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di hadapan terdakwa, penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terdapat hal-hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa selama proses persidangan. Sehingga untuk tujuh orang tersebut dinilai majelis hakim layak dijatuhi pidana mati.

“Didalam persidangan ketujuh, terdakwa, para kuasa hukuk terdakwa tidak mampu menampilkan hal-hal yang dapat meringankan para terdakwa, sehingga hakim menilai ketujuh terdawak layak dihukum mati,” jelas Fuadi.

Sementara itu tiga terdakwa lainnya divonis hukuman 18 tahun penjara dengan membayarkan denda sebesar Rp1 Miliar atau setara dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara.

Sidang yang digelar di PN Meulaboh tersebut tidak menghadirkan langsung para terdakwa namun dilakukan secara daring. Di mana dua diantaranya yakni Ir. Alwi Abdul Majid Bin Abdul Majid mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II Jakarta, Aris Wandi Alias Aris Alias Adi Bin Muh. Hasan dari Lapas Nusa Kambangan, sedangakan Okonko Nonso Kingsley melalui Lapas Bancey, Jawab Barat, sedangkan Safrizal dan kawan-kawan melalui Lapas Kelas II A Banda Aceh.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam sidang bacaan putusan itu yakni Hendra PA dan Dedi Saputra, kemudian Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Andri Agustian dan Ahmadi Mahmud.

Usai majelis hakim memberikan putusan, terdakwa Safrizal serta terdakwa lainnya mengajukan banding. Meski para terdakwa mengajukan banding, namun kuasa hukum para terdakwa masih mempertimbangan alias pikir-pikir. Sumber tvonenews (*)

Komentar