PKS dan Demokrat Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode

MORALRIAU.COM – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat kompak menolak wacana masa jabatan presiden dapat memimpin selama tiga periode di Indonesia.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan bahwa masa jabatan presiden tiga periode melanggar Undang-undang Dasar 1945. Ia mengatakan pembatasan masa jabatan Presiden dua periode telah diatur dalam amandemen UUD 1945.

Diketahui, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 RI mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Jabatan dua periode sebagai amanah reformasi untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan,” kata Kamhar kepada CNNIndonesia.com, Minggu (14/3).

Kamhar menilai masa jabatan presiden yang terlalu lama berpotensi membawa pada watak kekuasaan absolut. Terlebih lagi, Indonesia sudah memiliki pengalaman yang kurang baik akibat masa jabatan Presiden tak dibatasi seperti pada zaman orde lama dan orde baru.

“Bahaya dari ini telah diingatkan Lord Acton “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely”. Bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak,” kata dia.

Melihat hal itu, Kamhar menilai tak ada urgensinya melakukan amandemen UUD 1945 untuk merubah batas masa jabatan presiden.

Bahkan, ia menilai tak ada capaian prestasi luar biasa di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo kali ini sebagai dasar untuk melakukan amandemen UUD 1945.

“Baik itu di bidang ekonomi, politik dan hukum sebagai dispensasi. Biasa saja, malah dibidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan,” kata dia.

Senada, Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan bila pembatasan masa jabatan presiden selama 2 periode sudah sesuai dengan amanat Reformasi 1998.

Menurutnya, wacana untuk melakukan amendemen UUD 1945 saat ini bukan sesuatu yang urgen. Terlebih, perubahan tidak bisa dilakukan berlandaskan kepentingan satu kelompok tertentu.

“Apalagi kalau amendemen UUD hanya untuk mengamankan kepentingan politik kekuasaan jangka pendek seperti itu,” kata Hidayat.

Wakil Ketua MPR itu menyebut ada alasan tertentu mengapa jabatan presiden hanya dibatasi dua periode. Di antaranya menjaga iklim demokrasi dan menjauhi perbuatan kekuasaan menyimpang seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Tidak terjadi budaya KKN dan represi rezim berkuasa,” kata dia.

Sebelumnya, wacana UUD 1945 dilakukan amendemen sempat mencuat dari kader Partai Gerindra Arief Poyuono agar Jokowi bisa kembali maju sebagai calon presiden pada 2024 untuk periode ketiga.

Arief menuturkan, perubahan batas maksimal masa jabatan presiden dari maksimal dua menjadi tiga periode patut dipertimbangkan berkaca dari keberhasilan Jokowi selama menjabat sebagai Presiden.

Baru-baru ini, inisiator Partai Ummat Amien Rais mencurigai ada upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar presiden Joko Widodo bisa kembali memimpin dalam tiga periode.

“Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya,” kata Amien lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/3).

Sumber CNNIndonesia.com

Komentar