Perwako Larangan Penggunaan Kantong Plastik Diterapkan 2020

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru berupaya mengurangi sampah plastik. Mereka mempersiapkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru untuk larangan penggunaan kantong plastik.

 

Ada rencana perwako ini diterapkan pada tahun 2020 mendatang. “Naskahnya sudah sampaikan ke Kementrian LHK,” jelas Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Selasa (26/11/2019).

 

Perwako ini pada tahap awal melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern. Perwako ini punya regulasi untuk melarang pemakaian kantong plastik bagi ritel dan swalayan.

 

Zulfikri menyarankan nantinya bisa menggunakan tas belanja ramah lingkungan. Ada tas belanja ulang pakai yang bisa digunakan saat berbelanja.

 

Ia menyebut bahwa Kota Pekanbaru bukanlah kota pertama yang bakal melarang penggunaan kantong plastik. Kota Banjarmasin sudah lebih dahulu melarang penggunaan kantong plastik.

 

“Jadi masyarakat yang berbelanja sudah membawa kantong belanja dari rumah,” ujarnya.

 

Zulfikri menyebut bahwa tidak sulit mengurangi sampah plastik. Masyarakat bisa memulainya dengan menggunakan kantong belanja ulang pakai.

 

Ia menilai penerapan perwako itu di tahun depan bakal menguntungkan pelaku usaha. Para pengelola ritel dan swalayan tidak perlu lagi menyediakan kantong plastik.

 

Apalagi saat ini sejumlah ritel di PekanbaruĀ sudah berlakukan plastik berbayar. Ia menilai itu kebijakan dari masing-masing ritel yang ada.

 

“Maka dengan adanya regulasi ini pengelola ritel tidak perlu siapkan kantong plastik,” paparnya. (Kmf)

Komentar