ROHUL, MORALRIAU.COM – Pengungkapan dan penangkapan serta penyitaan barang bukti (barbuk) oleh Sat-Reskrim Polsek Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu Riau dalam kasus narkotika jenis shabu tersebut, terjadi pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 wib terdapat banyak kejanggalan.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum terduga pelaku TO Narkotika jenis shabu Abdul Hakim, SH, MH kepada awak media kamis malam (09/07).
Lanjutnya, kami dari kuasa hukum saudara MY menilai penangkapan pelaku serta pengungkapan dan penyitaan barang bukti banyak kejanggalan,” katanya.
“Ya, benar kami menilai ada kejanggalan mulai dari penangkapan yang dipimpin oleh kanit-Reskrim Bripka Jaya Bakara SH tim opsnal tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan,” kata Abdul hakim SH, MH.
Abdul Hakim SH MH selaku kuasa hukum dari MY, setelah membaca, melihat dan mengamati adanya kekurangan dan kejanggalan tim Sat-Reskrim dalam menjalankan tugas dan menganggap kanit-Reskrim Polsek Rambah Hilir tidak profesional dalam pengungkapan TP. Narkotika yang membuat pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap MY.
Tambahnya lagi, Kita akan kawal proses penegakan hukum ini bila mana perlu kita akan prapid kan Polsek Rambah Hilir,” tegasnya.
Kapolsek Rambah Hilir Budi Ikhsani melalui Kanit Reskrim Bripka Jaya Bakkara menjawab komfirmasi reporter media ini mengatakan apapun pandangan hukum, kuasa hukum dari MY tersebut sah-sah saja, itukan persi mereka, kalau menurut saya, semua yang saya lakukan itu sudah sesuai aturan. (jm/awi)

















Komentar