INDRAGURI HULU, MORALRIAU.COM-Satuan Res Narkoba Polres Indragiri Hulu Riau kembali mengamankan pelaku kejahatan pengedar narkotika jenis Shabu, Senin 04 Februari 2019.Diduga kuat barang haram tersebut Siap edar diwiyah hukum Polsek Pasir Penyu Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin G SIK Melalui Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran Melaui Rilase satuan RES Narkoba Polres Inhu kembali mengamankan satu orang pelaku pengedar narkotika jenis shabu wilayah RT 02 RW 04 Dusun 4 Kapligan Desa Candi Rejo Kecamatan pasir Penyu Inhu.
Kronologis penangkapan, atas informasi dari masyarakat kepada team opsnal sat Resnarkoba Polres bahwa di RT 02 RW 04 Dusun 4 Kaplingan desa Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu, sering terjadi transaksi Narkoba
Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Zainal Arifin, SH MH memerintahkan team opsnalnya yang di pimpin oleh kanit 1 IPTU Abdan, SE MH, untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.00 wib di sebuah rumah team langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (orang) laki laki yang lagi berdiri di teras rumah kemudian di lakukan pengeledahan di dalam rumah, Dalam pengeledahan di temukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Dunhill lalu kotak roko tersebut di buka ternyata berisikan 1(satu) bungkus shabu.
Setelah itu dilakukan pengeledahan di ruang tamu 1(satu) buah kotak rokok H Mid dan lalu kotak rokok tersebut di buka ternyata berisikan 2(dua) bungkus.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap inisial AG (32 thn) mengakui kalau shabu tersebut adalah miliknya, atas temuan tersebut BB dan terlapor di bawa ke Polres Inhu untuk penyelidikan lebuh lanjut.
Barang bukti yang diamankan di TKP saat di lakukan penangkapan sebagai berikut:
-3 (tiga) bungkus shabu seberat 19,70 ( Sembilan belas tujuh puluh) Gram
-1 (satu) buah kotak rokok Dunhill
-1 (satu) buah kotak rokok H Mild
-1 (satu) buah Bong
-1 (satu) pak plastik pembungkus
-1 (satu ) unit HP Samsung Lipat –
– Uang Rp 350.000,. (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
“Tindakan yang diakukan membawa tersangka ke Polres Indragiri Hulu untuk melakukan tindak lanjut penyidikan, mengamankan barang bukti (BB) berkoordinasi dengan JPU menimbang barang bukti ke pengadilan rengat Indragiri Hulu,” ujar Paur Humas Polres indragiri hulu AIPDA Misran.* ( Rolijan)

















Komentar