Penganiaya Siswa SMA Taruna Palembang Dituntut 8 Tahun Bui

MORALRIAU.COM – Penganiaya Siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, Obby Frisman Arkataku (24) dituntut delapan tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Palembang, Senin (10/2).

Obby merupakan terdakwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya DBJ (16), siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang saat mengikuti kegiatan Masa Dasar Pembinaan Fisik dan Mental (Madabintal).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang Indah Kumala Dewi mengatakan, Obby dituntut dengan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Selama masa persidangan, terdakwa Obby dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan pemeriksaan.

“Hal yang meringankan terhadap tuntutan yakni terdakwa berperilaku sopan selama persidangan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Obby pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar JPU Indah.

Tuntutan JPU diketahui berkurang dari dakwaan sebelumnya yakni 15 tahun penjara dengan jeratan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 dan pasal 359 KUHP yakni akibat kelalaian menyebabkan kematian orang lain. Pasal 359 KUHP menghilang dalam tuntutan yang dibacakan JPU.

Sementara Kuasa Hukum Obby, Hari Susanto berujar, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Dirinya berujar, ada beberapa hal yang tidak dilakukan Obby namun masuk ke dalam tuntutan jaksa.

“Kami merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Delapan tahun penjara terlalu berat. Kalau dilihat lagi, Obby tidak melakukan semuanya, Obby bersikeras tidak melakukan kekerasan. Pasal 80 ayat 3 itu yang tidak sesuai. Oleh karena itu kami mengajukan pledoi,” ujar Hari.

Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah mengabulkan permintaan pledoi terdakwa Obby dan memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (13/2).

“Selain kuasa hukum, terdakwa Obby juga dipersilakan untuk menyampaikan pembelaannya sendiri. Sidang ditunda hingga Kamis (13/2) dengan agenda pembacaan pledoi,” ujar Abu.

Dugaan penganiayaan yang Obby terhadap DBJ dilakukan saat kegiatan Masa Dasar Pembinaan Fisik dan Mental (Madabintal) di SMA Taruna Indonesia Palembang, 12 Oktober 2019. Pada pukul 22.00 hari tersebut, korban mengikuti longmarch sejauh 13 kilometer dari Ponpes SMB II Palembang menuju kompleks SMA Taruna Indonesia Palembang.

Saat di lokasi kejadian, yakni parit di belakang kompleks SMA Taruna Indonesia, terdakwa Obby yang saat itu merupakan pembina asrama putra melihat korban enggak menyeberangi parit. Obby memerintahkan korban untuk segera menyebrang namun diacuhkan korban. Saat itulah terdakwa memukul wajah korban menggunakan batang bambu.

Usai memukul, terdakwa kembali memerintahkan korban untuk menyeberangi parit. Dalam keadaan terduduk, korban mengaku tidak sanggup lagi untuk mengikuti rangkaian kegiatan. Sambil merangkak ke arah tumpukan seng sambil berteriak ampun dan tak sanggup lagi mengikuti kegiatan.

Dalam keadaan merangkak, korban kembali dipukul terdakwa menggunakan batang bambu di arah kaki kanan dan pantat korban ditendang juga oleh terdakwa. Terdakwa kemudian menarik korban yang sudah dalam keadaan lemah hingga berdiri, namun pegangannya seketika dilepaskan sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakangnya membentur aspal hingga tak sadarkan diri.

Korban yang dalam keadaan tidak sadar kemudian dibawa oleh panitia Madabintal ke asrama sekolah diberikan air minum dan diistirahatkan. Kondisi korban yang semakin lemah akhirnya dibawa ke RS Myria hingga akhirnya meninggal dunia.

 

 

 

sumber cnnindonesia.com

Komentar