MORALRIAU.COM – Penanganan pembatasan transportasi dalam kondisi darurat di tengah palagan pandemi covid-19 menuai kebingunan publik. Dua kementerian memiliki sikap yang berbeda.
Terutama dalam operasional ojek online (ojol). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang ojol mengangkut penumpang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membolehkan dalam kondisi tertentu.
Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai, penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi Covid-19 merupakan kewenangan Kemenkes. Maka dalam kondisi penanganan pandemi covid-19 ini pemimpin kebijakan berada di Kemenkes.
“Jadi ibaratnya kita ini mau perang lawan Covid-19. Panglima perang tertingginya presiden. Jenderal lapangannya menteri kesehatan. Lalu panglima-panglima wilayahnya adalah gubernur, bupati, wali kota. Itulah struktur komandonya. Jadi yang lain harus mengikuti itu,” kata Refly saat dihubungi JawaPos.com, Senin (13/4).
Sebagaimana diketahui, Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perbubungan tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Hanya saja peraturan menteri (permen) itu dinilai kontradiktif.
Terlebih dalam permen itu Luhut Binsar Panjaitan membolehkan ojol mengangkut penumpang ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Sebagaimana diketahui PSBB sudah berlangsung di DKI Jakarta sejak Jumat (10/4).
Berkaca dengan kondisi itu, sambung Refly, Kemenhub harus mengikuti peraturan Kemenkes. Hal itu untuk mengantisipasi pertentangan penanganan yang ada dalam menghadapi covid-19.
“Harusnya dia (Luhut) mengikuti keputusan menteri kesehatan, keputusan PSBB itu. Jadi bukan dia membuat kebijakan-kebijakan sektoral sendiri. Kecuali kebijakan sektoral itu tidak ada kaitannya dengan penanganan Covid-19,” tegas Refly.
Menurut Refly, kebijakan ojol memang berada di bawah Kemenhub. Namun, dalam kondisi darurat saat ini, hukum normal tersebut tidak berlaku lagi. “Karena sekarang darurat kesehatan masyarakat ya semua harus tunduk (pada Permenkes) untuk memerangi Covid-19,” tegas Refly.
Refly menyarankan Kemenkes segera melakukan koordinasi dengan Kemenhub untuk menyelesaikan polemik yang muncul akibat dua aturan yang bertentangan tersebut.
sumber jawapos
