Pemdes Pangke Salurkan BLT Tahap Pertama

KARIMUN, MORALRIAU.COM- Pemerintah desa Pangke Kecamatan Meral Barat Kab. Karimun prov. Kepulaun Riau telah menganggarkan program Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat kurang mampu bersumber dari Dana Desa berdasarkan Peraturan Mentri Desa, transmigrasi dan Pembagunan Daerah Tertinggal nomor 6 Tahun 2020 tetang perubahan Atas Peraturan Mentri Desa, transmigrasi dan Pembagunan Daerah Tertinggal Nomor 11 tahun 2019 tentang Proritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2020. Rabu 27/05/2020

Pemerintah Desa(PEMDES) pangke sudah telah membentuk tim Relawan Desa guna untuk mendata jumlah Kepala Keluarga (KK) terbaru yang ada didesa. Dan untuk mencari kepala keluarga yang masuk dalam kategori penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dialokasi dari Dana Desa (DD).

Saat di konfirmasi,kades pangke mengatakan “untuk tahun ini DD Desa pangke sebesar Rp 1.107.280.000. Dari jumlah itu, Desa pangke harus mengalokasikan maksimal sebesar 30 persen dari DD untuk BLT desa”

Dengan demikian, Desa Pangke mengalokasikan BLT desa sejumlah Rp 324.000.000 untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. Nantinya per KK akan mendapat Rp 600 ribu selama 3 bulan (April, Mei dan Juni). Maka dalam tiga bulan, per KK akan menerima total Rp 1,8 juta.

Adapun yang akan mendapatkan BLT desa ini sebanyak 180 KK di Desa Pangke yang terdiri dari 10 RT dan 4 RW. Sedangkan jumlah total KK di desa tersebut sebanyak 1034 KK.

Kades Efendi mengatakan, jumlah penerima BLT desa sebanyak 180 KK itu merupakan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Yang dipimpin langsung oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)” dalam melakukan validasi dan finalisasi penetapan peserta penerima maanfaat Bantuan Langsung Tunai terjadi perdebatan yang sangat alot peserta musyawarah yang hadir..semua mempunyai pandang dan pendapat masing-masing kita akui dalam alam demokrasi itu adalah hal yang wajar tapi tak kala penting pandang dan pendapat yang berbeda kita buat bebrapa kesimpulan alhamdulilah disetujui semua oleh peserta yang hadir,” jelasnya.

Lanjut beliau telah lahir lagi Peraturan Mentri Keungan nomor 50/PMK.07/2020 Tentang perubahan PMK 205/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa yang mengamanahkan desa untuk menganggarkan lagi BLT untuk sebesar Rp.300.000 untuk bulan ke empat.lima dan Enam dan kami saat ini masih menunggu aturan turunan yang mengatur lebih sepesifik..terpenting kami Pokus BLT tahap pertama untuk diselesaikan.

BLT dana desa diberikan kepada masyarakat Miskin yang terbagi kedalam kreteria masyarakat miskin yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis dan masyarakat miskin yang belom terdata yang tidak termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Dana desa diperbantukan untuk memberikan BLT kepada masyarakat miskin atau ekonomi lemah karena pandemi COVID-19 ini.

Efendi menghimbau warga untuk senantiasa menjaga kesehatan ditengah mewabahnya virus corona ini, dan mengingatkan warganya agar mempergunakan bantuan tersebut dengan baik sebagai mana mestinya dan tetap mematuhi anjuran pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona, dan semoga kondisi ini cepat berlalu,” pungkasnya

Pewarta: Yehezkiel Nababan

Komentar