Dua Tersangka Pemilik Narkoba Diciduk Res Narkoba Polres Inhu

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul 16.30 wib telah mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang patut yang diduga menyimpan, menguasai atau menyedia kan dan memiliki narkoba jenis shabu shabu.

Dengan tersangka JH Alias Anes umur 28 tahun dan FBM alias Memen umur 21 tahun. Tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Pangkalan Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Dusun Pangkalan Desa Kota Lama kecamatan Rengat Barat Inhu.

Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jalifer Toruan S.AP memerintah kan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos memimpin team opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul 16.30 wib team berhasil mengamankan JH als Anes dan FAM, hasil interogasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan TP. Narkotika.

Dengan Barang Bukti yg diamankan di TKP saat dilakukanpenangkapan dua, bungkus plastik yang diduga Narkotika jenis sabu bruto 0.33 grm dan Satu unit HP Nokia Hitam, satu unit HP Samsung putih, satu unit ranmor r2 Yamaha Vega R tanpa plat Nimor, kata Kapolres Inhu .AKBP Efrizal S.IK melalui. Humas Polres Inhu IPDA Misran.” TIM.MR. (ROLI)

Komentar