MORALRIAU.COM – Kini warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Indonesia akan mengalami perubahan warna dasar. Plat nomor yang semula berwarna hitam, kini akan memiliki empat warna baru yaitu putih, hijau, kuning, dan merah.
Rencana yang akan mulai berlaku pada 2022 tersebut berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Mei 2021. Detail perubahan warna dasar tersebut tercantum dalam Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Melalui akun Instagram resminya @polantasindonesia, Polantas membeberkan arti dari warna empat warna dasar plat nomor baru tersebut.
Plat putih: Plat dengan warna dasar putih dan angka hitam akan digunakan oleh kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
Plat kuning: Plat dengan warna dasar kuning dengan angka hitam akan digunakan khusus untuk kendaraan transportasi umum.
Plat merah: Plat warna dasar merah dengan angka putih akan digunakan untuk semua kendaraan milik instansi pemerintah.
Plat hijau: Plat warna dasar hijau dengan angka hitam merupakan plat nomor yang digunakan oleh kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk.
Namun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, kendaraan dengan plat hijau hanya dapat digunakan di wilayah yang termasuk perdagangan bebas seperti Bintan, Batan, dan Karimun.
Kendaraan dengan plat hijau ini juga tidak dapat dikendarai di luar area perdagangan bebas atau tidak dapat dimutasikan ke wilayah Indonesia lain. Sumber tvonenews. (*)

















Komentar