Pelaku Pembakar Lahan Diamankan Polsek Batang Gansal Inhu

Pelaku pembakaran lahan di Tkp bersama jajaran Polsek Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM- Terduga pelaku pembakar lahan warga asal Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu diamankan Polsek Batang Gansal Indragiri Hulu.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting  SIK melalui Kapolsek Batang Gansal Iptu Sutaraja mengatakan kepada wartawan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu telah terjadi kebakaran Hutan (karlahut) dan lahan dengan seluas kurang lebih Sepuluh Hektar yang terbakar.

Dengan disaksikan Ali Masri Bin Jasi (57) dari warga desa Siberida Batang Gansal.

Sekitar  jam  08.30 Wib, saksi bersama dengan menantunya Femmy Suharianto pergi kekebun yang terletak di desa Siambul Batang Gansal.

Dengan maksud mau menanam sawit. Sebelum berangkat ke kebun saksi sebelumnya mengingatkan  terhadap Femmy agar jangan melakukan pembakar karena sekarang lagi musim kemarau dan Sekitar setengah jam sesampainya dikebun saksi melihat ada api, kemudian saksi menyuruh Femmy untuk memadamkan api dan kemudian Femmy meminta tolong kesaksi untuk membantu memadamkan.

Pada saat Femmy membakar saksi tidak melihat, saksi hanya mengetahui api berasal dari tumpukan rumput dan daun-daun kayu kering yang ditumpuk oleh Femmy.

Pada saat itu saksi melihat api yg menjalar dilahan tersebut sekitar 10×10M namun tidak mampu untuk dipadamkan,”terang Kapolsek Batang Gansal Iptu Sutraja.

Masih menurut keterangan Kapolsek Batang Gansal, Jarak saksi dengan Femmy sekitar 15 M sedangkan jarak api dengan Femmy Lumayan dekat kurang lebih 1 m (satu meter) dan sekira pukul 20.00 Wib saksi pulang kerumah dan pada saat ditinggalkan dilahan masih ada api.

Sedangkan menurut keterangan saksi kedua Heru candra putra Bin Kamarudin (31) warga desa Siberida Batang Gansal.

Sekira pukul 07.00 Wib Saksi pergi ke kebun / TKP dan pada saat itu saksi tidak ada melihat adanya api atau kepulan asap dilahan tersebut dan sekira pukul 08.30 Wib.

Saksi melihat Ali dan Femmy datang dengan berjalan kaki kemudian sekira pukul 10.30 Wib saksi melihat kepulan asap dari arah lahan Ali dan saksi pergi ketempat asal asap tersebut didapati Ali dan Femmy sedang memadamkan api dan pada saat itu yg ada didekat api hanya Ali dan Femmy saksi tidak mengetahui asal api dari mana.

Kata saksi pada saat itu yang juga berada di TKP, yaitu sdr Ridwan dan sdr kankek yang berasal dari Desa Siambul.

Mendapat informasi dari saksi tersebut maka jajaran polsek Batang Gansal yang di pimpin langsung oleh kapolsek Iptu Sutarja melakukan penangkapan terhadap Femmy.

Di dapati keterangan dari terduga Femmy Usia 26 Tahun pekerja Swasta berasal dari Desa Siberida Batang Gansal Kab. Inhu, Sekira pukul 08.30 Wib.

Femmy bersama Sdr ALI (Mertua) pergi kekebun yang terletak di Desa Siambul Kec. Batang Gansal Kab. Inhu.

Sesampainya dikebun Femmy membersihkan lahan pakai parang dan menumpukkan daun-daun dan rumput.Kemudian Femmy Membakar dengan menggunakan mancis/korek api warna merah. tumpukan daun dan rerumputan.

Setelah dilakukan upaya pemadaman api tetap menjalar dan akibat pembakaran tersebut luas areal yang terbakar kurang lebih 10 Ha (Sepuluh Hektar).

Sekira pukul 20.00 Wib Femmy bersama saksi pulang dan lahan tersebut masih dalam keadaan terbakar (api dlm keadaan hidup)

Untuk keterangan dan penyidikan lebih lanjut Saat Ini terduga Femmy suharianto Bin Yunus diamankan di Polsek Batang Gansal untuk mempertanggung jawab kan perbuatan nya.tukas nya .(Rol)