ROHUL, MORALRIAU.COM – Kapolres Rohul AKBP. Taufiq LN SIK.MH melalui Kapolsek Tambusai Utara IPTU Raja Napitupulu dalam release humas Polres Rohul mengatakan, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pembuang bayi di Desa Mahato tiga hari yang lalu.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP. A/ 54 /Xl/2020/RIAU/Res Rohul/Sek Tambusai Utara, tanggal 11 November 2020.
Kapolres Rohul AKBP. Taufiq LN SIK.MH menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa ditemukan bayi perempuan yang dibungkus dengan karung warna putih dalam keadaan hidup di Samping Rumah Selamat Rahajo (50) di Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu.
Lanjut Kapolres, mendapat informasi tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Tambusai Utara Bripka Jufri O. Lumban Gaol bersama warga langsung mendatangi TKP.
Dikatakan Taufiq LN, hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekitar pukul 13.00 wib ketika itu pelaku sedang di introgasi di Pos Bhabinkamtibmas terkait dengan penemuan seorang bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, setelah selesai pemeriksaan, terlihat sikap pelaku mencurigakan dicelana bagian belakang pelaku tepatnya di selangkangan ada bercak darah, terduga langsung dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Sesampainya di Polsek, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membuang bayi yang telah dilahirkannya di kebun kelapa sawit salah satu masyarakat,” jelas Kapolres,
Lanjut Kapolres, bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa karung goni merk Indo Sugar warna putih dan satu helai kain sarung kotak-kotak warna ungu merah ada bercak darah.
Butuh kejelasan dalam riliss tersebut reporter media ini mengkomfirmasi ke Kapolsek Tambusai Utara IPTU Radja Napitupulu melalui Via Whattshapp nya namun tidak membalas hingga berita ini tayang, apa motip pembuangan Bayi tersebut tidak tahu. (Awi)

















Komentar