ROHUL, MORALRIAU.COM – Modus pinjam alasan untuk beli obat, pria asal Sibuhuan Sumatera Utara berinisial ES alias Lowo (43) ditangkap unit Reskrim Polsek Rambah Hilir, ditangkap Polisi.
Lowo ditangkap Polisi setelah dilaporkan atas dugaan pencurian sepeda motor warga yang dipinjamnya. Lowo diciduk Polisi di sebuah warung kawasan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara Minggu (26/9/2021)
ES dilaporkan bawa kabur satu unit sepeda motor honda Beat milik Poniman (57), warga Dusun Simpang D II RT 004 RW 002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas Aipda Mardiono menjelaskan kronologis kejadian, pada Kamis (2 /9/2021) sore, Lowo atau pelaku sedang minum kopi di warung milik korban di simpang D II
“Tiba- tiba pelaku mengaku sakit kepala, lalu dirinya meminjam sepeda motor dengan alasan mau beli obat sakit ke klinik simpang D. Karena tidak curiga, saat itu Poniman pinjamkan sepeda motormya namun setelah beberapa lama ditunggu Lowo tidak juga kembali,” terang Paur Mardiono.
Tambah Paur Mardiono, karena tak kunjung datang, lalu korban mengajak temannya Munir melacak keberadaan pelaku di sekitaran simpang D. Pelaku tidak ditemukan, sehingga dirinya mengalami kerugian Rp6 juta, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir
“Modus pelaku pinjam sepeda motor, dengan alasan mau beli obat sakit kepala, namun sepeda motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan dan diduga dibawa kabur,” sebut Paur Mardiono, Senin (27/9/2021).
Tindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir langsung lacak keberadaan pelaku dan didapatkan informasi Lowo berada di Sibuhuan. Atas informasi tersebut Kapolsek Rambah Hilir Ipda Sudarto perintahkan Kanit Reskrim lakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Pada Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, Pelaku berhasil ditangkap di salah satu warung kawassn Sibuhuan. Saat diintrogasi polisi, pelaku mengakui telah gelapan sepeda motor milik Poniman warga Simpang D Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir.
“Tersangka Lowo Polisi beserta Barang Bukti (BB) 1 unit Sepeda motor, 1 lembar STNK Honda Beat nomor polisi B 3646 SDR warna hitam Nomor rangka MH1JF5121BK556142 Nomor mesin JF51E2560958 Diamankan ke Mapolsek Rambah Hilir guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelas Mardiono lagi. (Ns/rls)







Komentar