MERANTI, MORALRIAU.COM – Kasat Pol PP Tunjiarto, S.Pd MPd melalui Kabid OP Ardath, S.IP melakukan infeksi mendadak (Sidak) di Mini Market Hemart Jalan Banglas kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (23/04/2025), sekira pukul 15.00 Wib.
Tampak mendampingi Kabid OP Ardath, S.IP, Lurah Selatpanjang Timur Hilman Sukri, Bhabinkamtibmas David, personil Satpol PP dan juga beberapa rekan media yang hadir.
Sidak ini dilaksanakan atas laporan masyarakat terkait bangunan gudang pemilik Mini Market Hemart diduga telah melanggar Perda yakni Gudangnya dibangun menjorok hampir ke bahu jalan tidak sampai 6 meter dari bibir parit beton.
Saat dikonfirmasi awak media Kabid OP Ardath, S.IP mengatakan pihaknya melaksanakan sidak ini atas perintah Kasat PP. Dirinya mengintruksikan kepada tim agar turun ke lokasi Mini Market Hemart untuk mengecek kebenarannya.
“Sebelumnya kita sudah sosialisasi terkait izin usaha dan bangunan Mini Market, ini merupakan kali kedua kalinya kami turun,” jelasnya.
Dia meminta kepada pemilik Mini Market Hemart untuk datang ke kantor satpol PP, agar dijelaskan Perda yang berkenaan dengan Izin Gudang, serta apa bunyi perdanya. “Kami akan surati nanti,” ujarnya.
“Besok akan kami panggil lagi pihak terkait, termasuk pihak penanaman modal selaku pemberi surat izin usaha, kita kasih waktu tiga hari. Apabila tidak di indahkan nanti mungkin kita akan lakukan penyegelan gudang,” imbuhnya.
Dirinya berharap kepada Pemilik Mini Market Hemart untuk dapat bersedia hadir ke kantor Satpol PP mencari permasalahan ini. (Mihrab.P)

















Komentar