TAPUNG, MORALRIAU.COM – Satnarkoba berhasil menangkap pelaku Narkoba berinisial AN (42) warga Desa Sibuak Kecamatan Tapung, dari penangkapan diamankan barang bukti sabu berat bruto 2.03 gram.
Pelaku ditangkap pada Jum’at (21/6/2024) sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Tanjung Desa Sibuak, Kecamatan Tapung. “Ia ditangkap berkat laporan masyarakat karena sudah sangat meresahkan,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa di Desa Sibuak sering terjadi transaksi Narkoba. “Kemudian kita langsung menangkapnya yang saat itu sedang duduk dibelakang rumahnya di daerah Desa Sibuak,” terangnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 9 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dimasukkan kedalam dompet kecil warna hijau dan disimpan didalam kantong celana depan bagian kanan.
“Lalu kita interogasi pelaku dan mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari FI di daerah Dusun III Desa Petapahan,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Saat ini ia sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polres Kampar,” pungkas Kasat. (*)









Komentar