Menembus Hutan, Harimau, dan Buaya Demi Amankan 300 Kubik Kayu Ilegal

INHU, MORALRIAU.COM – Operasi gabungan lintas kabupaten selama tujuh hari di pedalaman Riau berhasil mengungkap dan mengamankan sekitar 300 kubik kayu hasil illegal logging di kawasan perbatasan Indragiri Hulu. Misi ini berlangsung dramatis, penuh rintangan alam, dan melibatkan personel kepolisian dari tiga daerah.

Penemuan awal bermula dari pengamatan tak terduga oleh Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol H. Jossy Kusumo, saat melintas menggunakan helikopter di atas wilayah Indragiri Hulu pada 21 November 2025. Dari udara, terlihat tumpukan kayu olahan tersusun rapi di tepi kanal.

Menindaklanjuti temuan itu, Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian S. Siregar, langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, membentuk tim gabungan. Pencarian awal yang dipimpin Ipda Riki Rahmadi dan Iptu Awet L. Nainggolan langsung dihadang medan ekstrem.

“Anggota harus membuat rintisan jalan kaki berjam-jam melewati semak dan hutan lebat, lalu terpaksa kembali di tengah malam karena minim penerangan dan alasan keselamatan,” ujar Fahrian, Rabu (10/12/2025).

Perjalanan Panjang: Pelalawan, Inhil, dan Jejak Harimau

Upaya awal melalui jalur Kecamatan Kuala Cenaku dan PT SRL gagal setelah tim menempuh 12 kilometer dalam gelap dan diancam satwa liar. Koordinasi dengan UPT KPH Indragiri kemudian membawa tim mencoba akses jauh dari Kabupaten Pelalawan.

Tim gabungan Polres Inhu dan Sat Reskrim Polres Pelalawan yang dipimpin AKP I Gede Yoga Eka Pranata menempuh perjalanan empat jam menggunakan perahu. Namun, lebatnya hutan memaksa mereka kembali dengan rekomendasi mencoba jalur Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Motto “Tidak ada gigi mundur” menjadi penyemangat. Di Inhil, personel gabungan Polres Inhu, Polres Inhil, BKSDA, dan PT BDL masuk melalui jalur Sungai Kiri Gaung.

Di tengah hutan dan setelah menempuh sekitar 57 kilometer, tim dibuat berhenti mendadak. Mereka menemukan jejak harimau Sumatera yang masih baru. BKSDA mengonfirmasi area itu sebagai jalur perlintasan satwa, memaksa tim segera keluar untuk menghindari potensi serangan.

Pertempuran Terakhir: 36 Jam Melawan Alam dan Minim Logistik

Setelah koordinasi lanjutan, AKP Arthur Joshua Toreh dan AKP Budi Winarko (Kasat Reskrim Polres Inhil) memutuskan melakukan upaya terakhir melalui jalur PT MSK.

“Pada 4 Desember 2025, pukul 04.00 WIB, tim gabungan berangkat menggunakan sepuluh unit pompong menyusuri Sungai Kanan Gaung yang sempit, penuh batang tumbang dan tanaman air. Seekor macan bahkan sempat terlihat mendekati pos keamanan yang ditinggalkan anggota,” jelas Fahrian.

Perjalanan sejauh 51 kilometer memakan waktu 12 jam. Dua pompong rusak dan harus ditinggalkan di sungai yang dikenal banyak dihuni buaya. Logistik menipis, hanya tersisa air minum, dan kelelahan makin berat.

Tim sempat menemukan empat rakit kayu olahan, namun tetap melaju menuju titik utama.

Tepat pukul 18.00 WIB, setelah 36 jam bertahan dengan pasokan minim, tim akhirnya mencapai sasaran: tumpukan kayu olahan broti dan papan membentang sepanjang pinggir kanal.

“Pelaku tidak ditemukan, tetapi barang bukti sekitar 300 kubik kayu berhasil diamankan. Karena hari gelap dan tim kehabisan makanan, mereka terpaksa bermalam di lokasi hanya beralaskan tanah dan beratapkan langit,” ujar Fahrian.

Keesokan harinya, tim melakukan dokumentasi, perhitungan kubikasi, dan memasang police line. Perjalanan pulang juga tak kalah berat—empat pompong kembali rusak akibat benturan.

“Meski lapar dan kelelahan, seluruh anggota tiba selamat di Pos Security PT MSK pukul 19.00 WIB. Operasi pengungkapan kayu ilegal di tengah hutan Riau berhasil,” tegas Fahrian. (*)