Mantan Residivis Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU – Pada hari Minggu 08 Maret 2020, sekira pukul 23.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku diduga mengedar narkoba dengan tersangka, RH alias Hendri Kelahiran Rengat 05 April 1986.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui Humas Polres Inhu Misran menjelaskan informasi berawal dari masyarakat bahwa diduga pelaku RH menyediakan narkotika jenis sabu dalam rumah kontrakan di jalan Lingkungan Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Inhu.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek Peranap melakukan penyelidikan di sekitaran rumah pelaku, dan tak lama kemudian team berhasil mengamankan pelaku RH Als Hendri sedang berada didalam rumah kontarakannya saat memaket-maketkan narkotika jenis Sabu.

Adapun barang bukti ditemukan,1 (satu) Bungkus plastik besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 11 (sebelas) Bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis Shabu-Shabu, 9 (sembilan) plastik bening, 1 (satu) set alat hisap sabu bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis/korek, 1 (satu) buah jarum yang terbuat dari timah rokok, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah motif bunga-bunga.

Saat diintrogasi dan disaksikan warga setempat pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Peranap guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Humas Polres Inhu, Misran, Senin (9/03/2020). ( Rolijan)

 

Komentar