Mantan Kades dan Bendahara Desa di Kuansing Jadi Tersangka Tilap Dana Desa Rp444 Juta

Mantan Kades dan Bendahara Simpang Raya ditetapkan tersangka karena tilap dana desa.

TELUKKUANTAN, MORALRIAU.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Amran Mangunsong ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menilap dana desa senilai Rp444 juta.

Amran Mangunsong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing bersama mantan bendaharanya Sri Handayani.

Kajari Kuansing Sahroni mengatakan dana desa yang ditilap kedua tersangka bersumber dari pendapatan asli desa (PADes) dari BUMDes Bina Rakyat periode 2018 – 2023. Seharusnya, PADes yang disetorkan senilai Rp965 juta, namun yang disetor hanya Rp520 jutaan.

“Terdapat PADes yang tidak disetor sejak anggaran 2018-2023 sekitar Rp444 juta lebih. Bahkan dana itu digunakan tidak untuk kegiatan desa,” kata Eliksander, Senin (9/12/2024).

Menurut Eliksander, dana itu diduga dipakai oleh Amran dan Sri untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan terungkap dana desa digunakan Amran Rp 176 jutaan dan Sri sebanyak Rp 264 jutaan.

“Yang digunakan secara langsung oleh Kades Rp 176 juta. Selain itu, uang lalu dipakai langsung oleh Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa Rp267 juta,” kata Elik.

Akibat perbuatan tersebut, negara dalam hal ini keuangan desa merugi Rp 444.452.554. Kerugian ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Setelah semua bukti lengkap, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga ditahan di Lapas Kelas II Taluk Kuantan selama 20 hari ke depan. Sumber goriau (*)

Komentar