Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Kejati Riau.
PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/7/2025).
Sintong dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH)
dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai Rp551,4 miliar.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan dana PI yang disinyalir tidak sesuai ketentuan hukum.
Selain Afrizal, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT SPRH, Rahmat Hidayat, dan Tiswarni, selaku komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil.
“Benar. Para saksi dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi dana PI,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Dalam jadwal pemeriksaan hari itu, penyidik juga memanggil penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli. Namun, ia kembali tidak hadir tanpa keterangan yang sah.
“Yang bersangkutan (Zulkifli, red) telah tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” tegas Zikrullah.
Perkara ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Rohil, seperti kantor PT SPRH dan rumah milik mantan direksi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan penyimpangan pengelolaan dana PI. Sumber cakaplah (*)







Komentar