Main Judi Togel Jenis Kim Putaran Hongkong, Seorang Pria Ditangkap Satreskrim Polres Rohul

ROHUL, MORALRIAU.COM – Seorang pria inisial MP sedang main judi togel ditangkap Satreskrim Polres Rokan Hulu pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021, sekira pukul 23.30 Wib di Warung Faneza, Depan Istana Rokan IV Koto Desa Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul.

Kapolres Rokan hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S,ik MH melalui IPDA Totok Nurdianto SH mengatakan Bahwa Diduga MP Adalah Seorang Penulis Toto Gelap, hal ini Dapat Diketahui Berdasarkan Laporan Masyarakat.

Lanjut Totok Nurdianto memaparkan Pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekira pukul 18.00 wib, Tim Opsnal Polres Rokan Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan perjudian togel online jenis KIM Hongkong, di Warung Faneza, Depan Istana Rokan IV Koto Desa Koto Ruang Kec. Rokan IV Koto, Kab.Rokan Hulu. Berdasarkan informasi tersebut team Opsnal yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Rokan Hulu AKP RAINLY. L, SIK melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya, setelah sampai di Warung Faneza, Depan Istana Rokan IV Koto didapati 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial MP sedang duduk di warung menunggu pelanggan untuk melakukan aktifitas perjudian Jenis Togel, kemudian team langsung mengamankan yang bersangkutan dan didapatkan barang bukti berupa beberapa lembar kertas bukti transfer ke rekening sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).” Tegasnya.

Kemudian dari pelaku juga ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y30 warna Biru yang digunakan pelaku untuk melakukan perjudian online dengan nama situs totopedia.com dengan nama akun TOKE73,Dari pelaku juga turut diamankan uang senilai Rp.322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM BRI yang digunakan untuk melakukan transfer uang hasil penjualan.

Pelaku juga mengakui dan menerangkan bahwa benar telah melakukan perjudian tsb lebih kurang 1 (satu) tahun ini dan omset yang didapati pelaku per harinya adalah sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses lebih lanjut.”Pungkas IPDA Totok Nurdianto SH mengahiri.**(H.Nst/Awi)

Komentar