SIAK HULU, MORALRIAU.COM – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang tersangka diduga pengedar Narkotika jenis sabu, di Jalan Rengas I Perumahan Pandau Permai Blok C Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada hari Sabtu (9/12/23) sekira pukul 20.00 Wib.
Tersangka diduga pengedar narkoba yang diamankan aparat kepolisian yakni RA (24) warga Jalan P. Reba – Rengat Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Reangat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti, berupa sembilan bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu, timbangan digital, mancis, dua buah kaca pirex, alat hisap sabu, sebungkus plastik klip bening ukuran sedang, sebungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening ukuran kecil, handphone merk OPPO F1s, dan dompet warna putih.
Pengungkapan kasus ini berawal, pada hari Sabtu tanggal (9/12/23) sekira pukul 20.00 wib, Team Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan Penyelidikan terkait adanya peredaran Narkotika di Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid langsung lokasi yang di maksud dan melakukan penyelidikan tentang penyalahgunaan Narkotika.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mengamankan seorang Laki Laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu RA di rumah yang berada di Jalan Rengas I Perumahan Pandau Permai Blok C Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa setempat dan di temukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam sebuah dompet.
Selanjutnya petugas juga menemukan barang bukti berupa timbangan digital, mancis, dua kaca pirex, alat hisap shabu, sebungkus plastik klip bening ukuran sedang, sebungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening ukuran kecil, dan handphone merk OPPO F1s.
Saat diinterogasi pihak Kepolisian, tersangka RA mengakui bahwa barang narkoba miliknya dan barang narkoba sabu sabu dipeloh dari RI (DPO) sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 1.800.000 dan dibungkus dalam paket kecil lalu dijual / diedarkan dengan harga Rp. 200.000,- per paket serta kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka diduga pengedar narkoba ini, disampaikan bahwa hasil tes urin tersangka RA positif mengandung Methamphetamine.
“Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Siak Hulu guna proses Hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kapolsek. (lis)







Komentar