ROHUL, MORALRIAU.COM – KPU Rokan Hulu mengadakan kunjungan ke Kantor Sekretariat Partai Bulan Bintang (PBB) di Jalan Lingkar KM 4 Dusun Ngarai Desa Koto Tinggi, kamis (03/02/2022).
Tampak hadir pada kunjungan silaturrahmi tersebut ketua KPU Rokan Hulu Elfendri ST.M,Eng, Divisi hukum dan pengawasan Azhar Hasibuan, SH, Divisi sosialisasi pendidikan pemilih Partipasi masyarakat dan SDM Cepi Abdul Husen, S,pd. MM, Ketua DPC Partai Bulan bintang Sawaludin, Sekretaris dan beberapa pengurus lainnya.
Ketua KPU Elfendri, ST, M.Eng menyampaikan bahwa banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Dikatakan, syarat untuk DPC Kabupaten harus punya pengurus di 50% kecamatan/ kota juga 30% kader wanita, juga dinyatakan lulus dalam verifikasi.
“Pengurusan tidak boleh ganda, kantor DPC ada di dalam kota atau kabupaten serta layaknya kantor lengkap mobiler, keanggotaan partai politik minimal 1000, KTP dan KTA anggota partai,” tuturnya.
Disampaikan Elpendri ST sesuai putusan MK pada pasal 55 thn 2020 bahwa peserta pemilu yang lolos verifikasi ADM dan yang tidak lolos dianggap partai baru verifikasi apabila keanggotaan dan pengurusnya tidak duduk di parlemen.
“Batas usia 17 tahun sebagai anggota parpol dan tidak boleh yang dibawah umur dan sudah meninggal dunia,” imbuhnya lagi.
Dikatakan ketua KPU cara pendaftaran ada dua cara dan keduanya harus dipenuhi yakni sistem partai politik melalui akun yang di pandu KPU serta dokumen manual yang tersusun sesuai inputan pada akun parpol.
Atas penyampaian Ketua KPU Rokan hulu tentang tahap awal klarifikasi paktual ketua DPC PBB Rokan hulu Sawaluddin menyambut baik atas kedatangan rombongan KPU Rohul tersebut.
Ketua DPC PBB menyampaikan kesiapan partainya yakni laporan SK kepengurusan ke Kesbangpol dan sambungan ke KPU dan Panwaslu sudah terlaksana, eKTA / KTP sipol sudah ter edit 565 eKTA, 16 kecamatan sudah terbentuk 12 PAC, kantor sudah siap 80 % tinggal 20 % lagi itupun perlengkapan meja, kursi dan baliho partai,” kata Ketua DPC PBB Rokan Hulu.**(Ns)
