KPK menampilkan barang bukti yang disita dari peristiwa OTT terkait pengkondisian hasil audit BPK atas Pemkab Muara Enim di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026.
JAKARTA, MORALRIAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp 200 juta, satu unit mobil jenis SUV, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara suap audit BPK tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tunai yang disita berasal dari dua pihak swasta yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Barang bukti yang ditampilkan ini total ada sekitar Rp 200 juta, di mana Rp 100 juta diamankan dari Saudara AGG dan Rp 100 juta lainnya diamankan dari Saudara MYN,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Menurut Budi, uang yang ditemukan dari Augusz Dewanggara (AGG alias ANG) dan Mulyono (MYN) diduga merupakan bagian dari aliran dana suap yang diberikan pihak swasta kepada pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dana tersebut diduga terkait upaya memengaruhi hasil audit laporan keuangan yang dilakukan BPK terhadap pemerintah daerah tersebut.
KPK menduga total uang suap yang mengalir dalam perkara ini mencapai Rp 500 juta. Uang tersebut disebut diberikan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), sebelum sebagian disalurkan kepada pihak lain.
“Uang-uang ini juga merupakan bagian dari pemberian pihak swasta kepada Saudara ABN selaku pihak dari Pemkab Muara Enim, yang kemudian dari total Rp 500 juta, Rp 200 juta diberikan oleh Saudara ABN kepada Saudara AGG dan MYN dengan total sekitar Rp 200 juta,” tandas Budi.
Selain uang tunai, tim penyidik KPK turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis SUV, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik yang akan didalami untuk memperkuat konstruksi perkara.
Barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proses pemberian suap dan upaya memengaruhi hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
KPK saat ini masih mendalami seluruh aliran dana, komunikasi para pihak, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus OTT yang melibatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPK.
Kelima tersangka tersebut adalah Augusz Dewanggara (AGG/ANG) selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN dan pengendali teknis BPK, Edison (EDS) selaku bupati Muara Enim periode 2025-2030, Cory Erin Hardi (CRH) selaku pihak swasta dan marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), serta Fika (FK) selaku direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara dalam proses audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026.
Mereka menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya aliran dana tambahan maupun pihak yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi terkait pengaturan hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim. Sumber beritasatu (*)
