KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra ke Pengadilan

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT Adimulia Agrolestari dengan tersangka Andi Putra ke pengadilan. Tidak lama lagi, Bupati Kuansing nonaktif itu akan disidangkan.

Berkas perkara diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoga Pratomo dan Meyer Volmar Simanjuntak ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (7/3/2022).

“Hari ini jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin siang.

Dengan pelimpahan berkas perkara maka penahanan terhadap Andi Putra jadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Penahanan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Saat ini penahanan beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan Terdakwa sementara di titipkan pada Rutan KPK gedung Merah Putih,” tutur Ali Fikri.

Selanjutnya, Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama. “Sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan,” kata Ali Fikri.

Andi Putra disangkakan melanggar Kesatu : Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada perkara ini, KPK juga telah menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka. Saat ini, Sudarso sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru dengan agenda meminta keterangan saksi.

JPU KPK dalam dakwaannya terhadap Sudarso menyebutkan, perbuatan terdakwa memberikan suap kepada Bupati Kuansing Andi Putra terjadi medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT Adimulia akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Ada tiga sertifikat PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarsoi untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Namun syaratnya, PT Adimulia Agrolestari diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan terdakwa tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, terdakwa melaporkan kepada Frank Wijaya.

Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.

Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumah terdakwa di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Terdakwa melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.

Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta terdakwa mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, terdakwa Sudarso ditangkap oleh petugas KPK.

Karena Sudarso diamankan oleh Petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT Adimulia Agrolestari. Sumber cakaplah (*)

Komentar