PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Komisi I DPRD Provinsi Riau menerima audiensi dari Aliansi Honorer Non Data Base BKN Gagal CPNS dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Selasa (30/9/2025).
Sekitar 60 tenaga honorer hadir dalam audiensi tersebut untuk menyampaikan aspirasi mereka, karena terancam di rumahkan pada Oktober 2025. Perwakilan honorer, Jali, mengungkapkan bahwa jumlah honorer non data base yang gagal CPNS dan tidak memenuhi syarat PPPK di Riau diperkirakan mencapai 500 orang, bahkan bisa lebih dari seribu. Ia memohon agar pemerintah provinsi tidak merumahkan mereka, sembari menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.
Dalam pertemuan itu, para tenaga honorer menyampaikan aspirasi agar pemerintah provinsi mendata ulang dan memvalidasi tenaga honorer dengan masa kerja minimal dua tahun untuk diusulkan menjadi PPPK tanpa diskriminasi.
Mereka juga meminta Gubernur Riau melakukan komunikasi politik secara aktif dengan Menteri PAN-RB guna mendorong percepatan keluarnya regulasi pengangkatan PPPK.
Selain itu, mereka berharap agar tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan, sesuai arahan Presiden dan Menteri Keuangan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Nur Azmi Hasyim, menegaskan bahwa DPRD Provinsi Riau sering menerima pengaduan serupa terkait nasib tenaga honorer. Namun, ruang gerak daerah terbatas karena regulasi final masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Permasalahan terkait status PPPK ini sudah sering kami terima, tetapi kewenangan kami terbatas karena regulasi dari Menteri PAN-RB sampai saat ini belum keluar. Sembari menunggu, Komisi I akan segera meminta keterangan dari BKD Riau,” ujarnya. (*)

















Komentar