Ketua Koperasi Wana Jaya Karimun Abaikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

KARIMUN, MORALRIAU.COM – Undang undang No 14 tahun 2008 yakni tentang keterbukaan informasi publik, undang undang ini dibuat oleh pemerintah menjamin masyarakat untuk mendapatkan informasi yang di perlukan.

Ketika awak media ingin mendapatkan informasi tentang perizinan panglong dapur arang tanjung harapan, di Desa Tanjung Batu Kecil Kecamatan Buru, beberapa waktu yang lalu dengan menghubungi Suardi Glo Kiang Leng alias Kuling, pengusaha dapur arang tersebut yang juga Ketua Koperasi Wana Jaya Karimun yang menaungi beberapa koperasi dapur arang di Kabupaten Karimun.

Wartawan menanyakan izin yang di pakai untuk usaha dapur arang di tanjung harapan dan koperasi wana jaya Karimun, sehingga dengan seenaknya memberikan mandat kepada pengusaha dapur arang, sehingga bebas menebang kayu bakau.

Kuling menyampaikan untuk izin koperasi HPH (Hak Penguasaan Hutan) dan untuk izin dapur arang di tanjung harapan dan juga izin usaha mikro kecil ( IUMK ) ada dari kecamatan buru, “Kami jugatelah bayar fiskal,” ungkapnya.

Kuling menambahkan memberikan mandat kepeda pengusaha dapur arang, serta menentukan lokasi kerjanya.

Namun ketika awak media ini konfirmasi lebih lanjut apakah surat izin koperasi wana jaya tentang HPH dan mandat yang diberikan koperasi ke pengusaha dapur arang, serta tanda sudah bayar pajak maupun piskal, apakah bisa dilihat.

Pengurus dapur arang yang biasa di sapa Kuling ini, dengan angkuhnya mengatakan, surat izin serta bukti pajak dan perizinannya tidak boleh ditunjukkan dan tidak semua wartawan boleh mengetahuinya, cuman dinas yang bisa melihat dan mengetahui,” kilahnya.

Secara terpisah ketika kita konfirmasi Helmi camat buru, melalui WhatsApp, menyampakan, mereka ada urus Surat Izin Tempat Usaha (SITU), mulai tahun 2017 situ suda di ganti dengan IUMK, habis itu mereka tidak pernah berurusan lagi ke kantor.

Melihat dari sikap Kuling sebagai pengurus koperasi wana jaya Karimun jelas-jelas sudah mengangkangi dan mengabaikan undang undang tentang keterbukaasn informasi publik ( KIP ).

Secara terpisah ketika diminta tanggapan salah seorang tokoh masyarakat karimun, Hermansah SH, nenyampaikan, saat ini semua serba trandparan, kalau memang koperasi tersebut mempunyai perizinan yang lengkap, serta sudah bayar pajak dan piskal, maunya di tunjukkan saja.

“Harapan kita nantinya melalui pemberitaan ini, kita minta intansi terkait seperti dinas kehutanan, Kapolres maupun Kejaksaan Negeri Karimun memeriksa kejelasan serta ke akuratan perizinan koperasi wana jaya, serta izin usaha dapur arang, seperti kita ketahui, dengan di berikanya surat mandat dari koperasi, puluhan dapur arang di karimun bebas dan leluasa menebang kayu bakau untuk bahan di dapur arang,” ujarnya. (Yehezkiel N).

Komentar