ROHUL, MORALRIAU.COM – Terdakwa Muhammad Dn Hasibuan yang sebelumnya mencuri tandan buah sawit (TBS) perkaranya yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan oleh Polsek Tambusai kini dihentikan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Gery Yasid, S.H., M.H menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu pada senen (04/04/2022).
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Terdakwa Muhammad DN Hasibuan yang merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik korban Mara Bona.”ucap kasi intel pada rilis persnya
“Terdakwa DN Hasibuan melanggar Pasal 362 KUHPidana.” jelas kasi intel Ari Supandi SH.
Lanjut Ari Supandi menambahkan, terdakwa Muhammad Doni Hasibuan terpaksa melakukan pencurian buah kelapa sawit karena keadaan ekonomi yang sedang tidak baik, sementara Terdakwa memiliki seorang istri dan seorang anak yang masih kecil.
“Terdakwa berniat menjual buah kelapa sawit milik korban MB guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.”Sebut kasi intel menjelaskan
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pri Wijeksono, S.H., M.H menerangkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan antara lain karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Terdakwa belum pernah dihukum, ada kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan korban dan pasal yang disangkakan pada Terdakwa pidananya diancam paling lama 5 (lima) tahun.
Kejari juga mengatakan korban Mara Bona bersedia memaafkan terdakwa mengingat terdakwa memiliki istri dan seorang anak perempuan yang masih kecil dengan syarat terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya,” terang Kejari Rohul mengahiri.**(Ns/rls)












Komentar