Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Calon TKI Ilegal ke Malaysia

ROHIL, MORALRIAU.COM – Polsek Sinaboi, Polres Rohil berhasil menggagalkan pengiriman 30 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Para TKI ini diberangkatkan dari Perairan Kelurahan Raja, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, Jumat 1 April 2022.

Seluruh calon TKI ilegal ini datang dari berbagai daerah di Indonesia, yakni dari Lombok 13 orang, 11 dari Sumut 9 laki-laki dan dua perempuan.

 

Sisanya, satu keluarga berasal dari Lampung, yakni dua orang laki- Laki dan satu orang perempuan dan dari Kota Taluk Kuantan Riau merupakan laki-laki dan dua orang laki-laki dari kota Bengkulu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Paur Humas AKP Juliandi mengatakan, ada tiga pelaku yang diamankan terkait perkara ini.Mereka pria inisial Ar (61) berstatus nahkoda dan Mu (68) serta Su (29) sebagai ABK.

“Totalnya ada 27 laki-laki dan tiga perempuan. Hendak berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” jelas Juliandi.

Seluruhnya saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sinaboi, untuk diproses selanjutnya. “Para pelaku ini dijerat undang-undang Perdagangan Orang ( Human Trafficing ),” terang Juliandi.

Juliandi menjelaskan, seluruhnya diamankan berawal dari informasi dari masyarakat akan ada puluhan warga Indonesia akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Saat petugas datang puluhan TKI ini baru akan berangkat ke Malaysia,” ujar Juliandi. (Mcr)

Komentar