Kenakan Rompi Tahanan KPK dan Diborgol, Bupati Kuansing Irit Bicara

MORALRIAU.COM – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan tangan diborgol saat keluar dari gedung lembaga antirasuah, Politikus Golkar itu akan menjalani penahanan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT. Adimulia Agrolestari.

Andi Putra enggan banyak berbicara terkait perkara hukum yang menjeratnya itu. Dia bergegas masuk mobil tahanan, untuk menuju rumah tahanan KPK.

“Nggak ada, nggak ada,” kata Andi yang mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/10).

Andi menyandang status tersangka bersama dengan General PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso. Keduanya akan menjalani penahanan 20 hari pertama, Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, keduanya terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/10) di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka,” ucap Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/10) malam kemarin.

Lili menjelaskan konstruksi perkara yang melibatkan kedua pihak tersebut. Menurut Lili, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi. Hal ini dilakukan, supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.

“Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ujar Lili.

Oleh karena itu, sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta.

“Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” ungkap Lili.

Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sumber jawapos (*)

Komentar