PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Dalam rangka aksi anti pencucian uang dan pencegahan dana terorisme, serta persiapan Mutual Evaluation Review Financial Action Task Force (MER FATF), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau mengadakan webinar pengisian kuisioner penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Selain itu juga membahas tata cara Pelaporan Tansaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Kegaiatan ini diadakan di Ballroom Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Rabu (17/2). Acara ini diikuti oleh 150 notaris secara tatap muka dan ratusan lainnya secara virtual.
Kegaitan ini diawali dengan pembacaan laporan pertanggungjawaban oleh Ketua Panitia Pelaksana, Warudju Gani Purwoko, selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM. Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau, Siti Cholistyaningsih. Kemudian Ina Purwanti Rahayu, sebagai perwakilan dari Direktorat Hukum PPATK.
“Dalam hal pengguna jasa dan pemilik manfaat (beneficial owner) tergolong berisiko tinggi, notaris wajib melakukan identifikasi lebih mendalam,” kata Ina.
Acara ini juga memperkenalkan aplikasi pelaporan goAML (Anti-Money-Laundering System) yang s dipaparkan oleh Merinda Naraswari, narasumber perwakilan dari Analis Transaksi Keuangan PPATK. Aplikasi tersebut merupakan pengganti aplikasi pelaporan yang digunakan selama ini, yaitu Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS).
Para peserta dibekali pemaparan dari Admiral, narasumber yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Dia menyatakan antusiasmenya terhadap kegiatan yang diadakan Kanwil Kemenkumham Riau ini dan berharap hal itu bermanfaat dalam meminimalisir tindak pidana pencucian uang. (Mcr)







Komentar