JAKARTA, MORALRIAU.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dapat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-el).
Isnu yang sebenarnya sudah berstatus tersangka dalam kasus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).
“Hari ini, yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos) terkait kasus KTP-el,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, dilansir dari rmol, Kamis (19/9).
Proyek pengadaan KTP-el ini melibatkan sejumlah konsorium. Di antaranya Konsorsium PNRI yang diduga “dijatah” Rp 137,98 miliar dari proyek kartu penduduk berbasis elektronik ini. Selain itu Perum PNRI diduga diperkaya Rp 107,71 miliar.
Tannos dan Isnu Edhi Wijaya memberikan sejumlah syarat bagi para perusahaan yang ingin bergabung dengan konsorsium proyek KTP-el. Mereka diwajibkan memberi jatah kepada Anggota DPR-RI dan Kemendagri.
Tannos juga diduga telah menyepakatifee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian fee yang akan diberikan kepada sejumlah wakil rakyat di Senayan dan pejabat Kemendagri. Dari proyek ini, PT Sandipala Arthaputra diduga meraup keuntungan haram Rp 145,85 miliar. (*)
Komentar