INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Sidang kasus trafficking dengan 6 terdakwa mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Inhu, dengan meminta keterangan saksi dan keterangan terdakwa.
Sidang perkara trafficking ini dipimpin oleh Ketua Majelis Immanuel MP Sirait SH.MH dan hakim anggota Memori Sitorus SH, MH dan Maharani Manulang SH MH.
“Baru dilakukan sidang minta keterangan saksi dan terdakwa. Sidang akan di lanjutkan pada hari Selasa (26/11/2019),” singkat Humas PN Inhu, Immanuel MP Sirait SH.MH.
Terpisah keluarga korban sangat berharap pelaku yang menjual keluarga mereka dihukum seberat-beratnya dan bila perlu di hukum seumur hidup.
“Dengan 5 laki-laki hidung belang, saya berharap Jaksa dan Hakim dapat memberikan hukuman setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan,” kata keluarga Korban.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu pada Rabu 28 Agustus 2019 telah mengamankan 6 orang tersangka diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak. Selain laki-laki hidung belang, PPA Polres Inhu juga mengamankan mucikarinya.
Selain LN Polres Inhu juga amankan 5 pelaku laki-laki diantaranya, ADK, SKN, HDT, KLW dan STS yang berperan sebagai pria hidung belang atau penikmat seks anak di bawah umur.
Prostitusi anak di bawah umur terbongkar bermula saat orang tua korban melaporkan anaknya telah dihamili kepada Polsek Lirik. Setelah melaui proses penyelidikan kasus tersebut dikembangkan dan dilimpah ke Unit PPA Polres.
Dijelaskan Humas, kronologi kejadian bermula sekitar tahun 2017 korban bertengkar dengan orang tuanya dan lari dari rumah dan tinggal di rumah seorang yang bernama LN di desa Sekar Mawar selama 1 bulan.
Lalu dia dibawa sama LN untuk mencari uang dengan cara melayani tamu di tempat hiburan malam. Selain itu, kadang-kadang di warung tuak di sungai Lala ada beberapa kali.
LN menawarkan kepada korban untuk melayani laki-laki hidung belang dengan tarif antara Rp200.000 sampai Rp500.000 setiap tamu yang membawanya.
“LN mendapatkan Rp50.000 sampai Rp100.000 per tamu,” jelas Paur Humas polres Inhu AIPDA Misran. Kepada Awak media. Tim.MR, (ROL)












Komentar