KOTOKAMPARHULU, MORALRIAU.COM – Seorang pria kedapatan membawa sabu-sabu dengan berat bruto 5,80 Gram atau 6 paket, ia ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kampar Kamis (22/12/2/22) sekira lukul 14.30 WIB.
Pelaku berinisial AS (28) warga Desa Pongkai, Kecamatan Koto Kampar Hulu. Pelaku ini diringkua di Dusun V, Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.
Selain penangkapan pelaku juga diamankan barang bukti 6 paket diduga narkotika jenis sabu, (Bruto 5.80 Gram), Handphone Merk Vivo warna biru Handphone Merk Nokia warna biru, tas sandang merk Eiger warna hitam les biru, dompet kulit warna hitam, seball plastik klip putih bening, alat bong dan uang hasil penjualan sebesar Rp 700 ribu.
Kejadian ini berawal mendapatkan laporan bahwa ada seorang pria yang sudah meresahkan dengan menjual narkoba di wilayah Desa Tanjung.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah pelakunya. Dan pelaku ini berhasil ditangkap di daerah Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Pelaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan enam paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening.
Narkotika jenis shabu yang ditemukan di TKP masing-masing antara lain, 4 paket dimasukkan kedalam tas warna hitam yang disandang oleh pelaku dan 2 paket diletakkan didalam dompet kulit warna hitam dibuang tak jauh dari pelaku diamankan.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan pelaku ini.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat. (ril)
