Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Unit Reskrim Polsek Batang Gansal Inhu

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Kepolisian  Unit Reskrim Sektor Polsek Batang Gansal Indragiri Hulu Riau berhasil meringkus dua pemuda yang telah kedapatan membawa Narkoba yang diduga jenis sabu-sabu.

Tersangka yang membawa Satu paket sabu yang dibuang oleh dua tersangka kedalam parit pinggir jalan. Namun Tidak Sulit Bagi Sat Reskrim untuk menemukan barang haram tersebut.

Aksi dalam penangkapan kedua pemuda yakni, inisial FRW alias Febri (18) warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal dan inisial KJA alias Kevin (21) yang juga warga Desa Seberida dibekuk unit Reskrim Polsek Batang Gansal, kemarin Kamis, 27 Mei 2021 sore, pukul 17.30 WIB dijalan poros Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu, 29 Mei 2021 siang Pada Rilis Relase press Polres Inhu, mengata kan, Kedua tersangka yang kedapatan membawa Satu paket Sabu, seberat kotor 2,38 gram, dari Kedua tersangka, yang di dapatkan dari pengedar yang kini Masih diburu oleh Unit Reskrim Polsek Batang Gansal.

Diungkapkan Misran, pada Hari Kamis, 27 Mei 2021 pukul 13.00 WIB, kemarin Kapolsek Batang Gansal Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi S.Tr.K. mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bahwa di Desa Belimbing ada orang yang bertransaksi Narkotika diduga sabu-sabu. Repson cepat, Kapolsek segera menginformasikan personel Reskrim untuk turun melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, tim melihat ada 2 pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 dengan Nopol. BM 6021 VE warna hitam melintas di jalan poros Desa Belimbing, gerak-gerik dua orang itu sangat mencurigakan, lalu tim berusaha memberhenti kan sepeda motor tersebut.

Ketika itulah pemuda yang dibonceng seperti membuang sesuatu ke dalam parit pinggir jalan, tidak hanya itu, pemuda yang dibonceng melompat dari sepeda motor dan berusaha kabur, Namun sayang dia sempat tersungkur kedalam parit itu, sehingga dengan mudah tim bisa meringkusnya.

Sementara, pengendara sepeda motor juga langsung diamankan, saat dicari lagi benda yang dibuang kedalam parit, ditemukan 1 bungkus plastik klep kecil yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1,38 gram.

Kedua pemuda mengaku jika sabu-sabu itu milik mereka yang dibeli dari seseorang.

“Sekarang identitas pengedarnya sudah kita kantongi, saat ini masih diburu tim, mudah-mudahan segera diamankan,” ucap Misran.

Selain dua tersangka dan barang bukti narkoba, tim juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 dengan plat Nopol BM 6021 VE, handphone milik para tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan N arkoba,” jelas Misran.

Tim.MR. Rolijan