Kanit Intelkam Polsek Seberida Amankan Pengedar Narkoba

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Opsnal Polsek Seberida gabungan yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Seberida Iptu H. Simanjuntak beserta anggota Resintel dan Bhabinkamtibmas, telah mengamankan satu orang DS yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, dan menguasai, atau menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kulim IV RT. 005 RW. 002 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida,  Inhu

Kronologis penangkapan pada hari senin tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wib, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga telah menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu didalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Kulim IV RT. 005 RW. 002 Kelurahan Pangkalan Kasai, Seberida, Inhu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Seberida AKP. Hendri Suparno. S.Sos, dan diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan upaya pengungkapanya sekira Pukul 17.00 Wib, pelapor dan rekan polri lainya melakukan penggerebekan terhadap di sebuah rumah, yang didalam rumah tersebut ditemukan terlapor sedang berada rumah tersebut

Lalu ditemukan dan 1 unit timbangan elekrik serta 4 bungkus plastik Bening yang diduga berisi sabu sabu Seberat, 16,31 gram terletak di dalam Kotak Rokok Dji Sam Soe warna hitam tepatnya didepan terlapor dan 1 paket akan dikonsumsinya.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan ditemukan Uang disaku celana bagian senilai Rp. 500 Ribu, saku Belakang 700 ribu dan juga ditemukan uang di dalam dompet senilai Rp. 3.000.000 lalu dilakukan juga penggeledahan di dalam rumah terlapor namun tidak ditemukan lagi Barang Bukti Lainnya.

Selanjutnya terlapor dan barang – barang yang ditemukan dan dibawa ke Polsek Seberida untuk proses hukum, barang Bukti yang diamankan 4 Empat bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, seberat 16,31 gram 1 buah timbangan elektrik Merk Digital Scale 500g x 0.01g Made In China, Uang tunai sebesar Rp 4.210.000, empat juta dua ratus sepuluh ribu rupiah, 1 bungkus kotak rokok kosong Dji SAM Soe 1 buah dompet, celans pendek jeans Merk Denim Wear, 1 unit Hp Merk Realme warna biru,” jelas Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.IK melalui Paur Humas Polres Inhu, Misran. (Rolijan)

Komentar

News Feed