INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), sebagaimana diatur dalam Permendagri No.6 Tahun 1998, sudah jelas peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dalam bentuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa diantaranya simpan pinjam untuk usaha.
Namun, ada aturan telah dilanggar, bahwa kepala Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Inhu dan segelintir perangkatnya membelanjakan dana UED-SP untuk pembelian bus bekas.
Digunakan untuk transportasi angkutan anak sekolah karyawan PT Ineda dengan harga Rp350 juta, untuk pembelian bus bekas. Tata cara pembelian bus itu inkonstitusional dengan dalih sudah dilakukan rapat yang dihadiri sekitar 7 orang perangkat desa, ini telah bertentangan dengan Permendagri No.6 tahun 1998.
Pembelian bus bekas tersebut juga dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL), padahal untuk pembelian belanja barang menggunakan uang negara wajib dilakukan tender atau lelang sebab nilainya sudah melebihi Rp. 200 juta, bukan ditunjuk langsung sebagaimana yang dilakukan Kepala Desa.
Penyalahgukan Dana UED-SP warga Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat resmi melaporkan Kepala Desa dan Ketua Bundes Desa Tani makmur Ke kejaksaan Negeri Inhu,” Ucap Kusjul Kepada Wartawan di Pematang Rebah .
Dikatakan Kusjul, Kami dari warga Desa Tani Makmur Tinggal menunggu hasil penyidikan dari Kejaksan Inhu,” ujar Kusjul. (Rolijan)

















Komentar