Kabinet Dirombak, IHSG Terguncang

Oleh: Maal Abrar, M.I.Kom

PEROMBAKAN kabinet sering dipahami sebagai langkah mempercepat pembangunan. Presiden mengganti atau menggeser pejabat dengan harapan mesin pemerintahan bekerja lebih efektif. Namun, di tengah gejolak pasar modal, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah mengganti orang cukup untuk memulihkan kepercayaan, ketika yang sedang diuji justru kepastian kebijakan dan kualitas tata kelola?

Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri dan wakil menteri. Pada hari yang sama, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 1,02 persen. Namun, penurunan paling tajam terjadi pada 16 Oktober, ketika IHSG anjlok sekitar 11,6 persen setelah penyedia indeks global MSCI mengumumkan konsultasi mengenai kemungkinan perubahan status pasar Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Jadi, kedua peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu berdekatan, tetapi tidak tepat jika kejatuhan IHSG dianggap semata-mata akibat perombakan kabinet.

Peringatan MSCI menyentuh persoalan mendasar: transparansi kepemilikan saham, keterdagangan saham di pasar bebas, likuiditas, dan integritas pasar. Artinya, tantangan Indonesia bukan hanya meyakinkan investor bahwa ekonomi kita berpotensi tumbuh, tetapi juga membuktikan bahwa pasar kita transparan, adil, dan dapat dipercaya. OJK sendiri menyatakan akan melanjutkan reformasi pasar modal menyusul pengumuman tersebut.

Di sinilah teori signaling atau teori sinyal menjadi relevan. Dalam ekonomi, investor mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tersedia untuk menilai prospek dan risiko. Perubahan kabinet dapat menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperbaiki kinerja. Namun, sinyal itu baru meyakinkan jika diikuti kebijakan yang konsisten, penegakan aturan, dan hasil yang dapat diukur.

Landasan hukumnya pun jelas. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah, menempatkan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sebagai bagian penting dalam menjaga sistem yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah, memberikan kerangka hukum bagi pasar modal yang tertib dan melindungi kepentingan investor.

Karena itu, respons pemerintah tidak cukup berupa imbauan agar investor tetap tenang. OJK, BEI, dan pemerintah perlu menunjukkan langkah terukur untuk memperbaiki transparansi, memperkuat perlindungan investor, serta memastikan penegakan aturan berjalan tanpa tebang pilih.

Kabinet baru boleh menjadi awal perubahan, tetapi bukan bukti bahwa perubahan telah berhasil. Kepercayaan pasar tidak lahir dari nama pejabat yang berganti, melainkan dari institusi yang bekerja konsisten dan aturan yang ditegakkan dengan adil.

Sebab, investor dapat tertarik oleh janji pertumbuhan, tetapi kepercayaan jangka panjang hanya tumbuh ketika sebuah negara mampu membuktikan bahwa kepastian hukum dan tata kelolanya benar-benar dapat diandalkan.

Penulis: Dosen FISIP Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI), Pemerhati Kebijakan Publik dan Anggota PERHUMAS Pekanbaru.