KARIMUN, MORALRIAU.COM – Maklumat kebijakan pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona tampaknya diabaikan “Pengelolah” permainan KIM (Kuis Irama Musik) di Kepulauan Riau , Tanjung Balai Karimun.
Hasil pantauan awak media di kawasan Pujasera Bingo, Selasa (18/8/2020) malam, selain menikmati beraneka macam sajian makanan dan minuman para pengunjung juga dapat bermain Kuis Irama Musik (KIM) yang disuguhkan pihak pengelola.
Lokasi Praktek permainan KIM berada di pujasera bingo, Tanjung Balai Karimun , Pasalnya hingga sekarang permainan tebak angka tersebut beroperasi dengan menambah irama lagu penjualan nomor
Setiap pemain akan diberi kupon kertas yang berbeda-beda warna seperti merah muda, kuning, hijau, biru dan putih yang telah disediakan oleh pihak penyelenggara, yang mana kertas tersebut berisi angka yang di acak dari 1-90.
Permainan dendang lagu dengan tebak angka ini banyak digemari pemain. Kupon permainan kim ini dijual bervariasi.
Setiap pemain akan mendapat nomor yang berbeda dengan pemain lainnya, Dan pada saat permainan sedang berlangsung pendendang akan mendendangkan lagu sambil menyebutkan nomor yang di ambil dari sebuah kotak berbentuk toples secara acak.
permainan ini tergolong rapi karena setiap pemain yang kena angka yang dinyanyikan pendendang hanya mendapat hadiah bukan uang namun berupa barang untuk menyamarkan.
Salah satu masyarakat yang tidak bersedia disebutkan indentitas nya mengatakan bahwa “permainan KIM ini diduga ada unsur perjudian”
“Perjudian adalah penyakit masyarakat yang bisa merusak hidup dan penghidupan manusia pada saat ini dan masa yang akan datang” ungkap nya.
“Hanya bergantung pada untung-untung an saja , dan melanggar pasal 303 KUHP ” tuturnya
Terkait adanya dugaan judi jenis KIM ini, hingga kini pihak pengelola belum dapat dimintai tanggapannya.
Pewarta:YN
