Jangan Sampai Terlewat! Pemkab Meranti Buka Beasiswa 2026, Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Segera Daftar!

MERANTI, MORALRIAU.COM – Kabar gembira bagi mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Meranti! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti membuka kesempatan bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh bantuan pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Program yang dikelola melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti ini menjadi peluang bagi putra-putri daerah untuk mendapatkan dukungan pendidikan dalam melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Namun, mahasiswa yang berminat harus bergerak cepat. Berdasarkan pengumuman resmi Pemkab Kepulauan Meranti tertanggal 14 Oktober 2026, batas akhir pengiriman berkas ditetapkan pada 4 November 2026 berdasarkan cap pos.

Artinya, calon penerima perlu segera memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.

DUA KATEGORI BANTUAN PENDIDIKAN

Dalam program bantuan pendidikan tahun ini, Pemkab Kepulauan Meranti menetapkan dua kategori penerima, yakni bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan bantuan pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu.

Untuk kategori mahasiswa berprestasi, terdapat persyaratan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 bagi mahasiswa bidang sosial dan minimal 3,25 bagi mahasiswa bidang eksakta, berdasarkan Kartu Hasil Studi (KHS) terbaru.

Sementara itu, mahasiswa dari keluarga kurang mampu harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kategori Desil 1 sampai dengan Desil 4.

Kedua kategori tersebut memiliki persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh calon penerima sebelum mengajukan permohonan bantuan pendidikan.

SIAPKAN DOKUMEN, JANGAN SAMPAI ADA YANG KURANG!

Calon penerima harus berstatus sebagai warga Kabupaten Kepulauan Meranti yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi, serta tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan dari pihak lain.

Pemohon juga tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri, serta tidak sedang menjalani cuti kuliah.

Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi surat permohonan kepada Bupati Kepulauan Meranti melalui Kepala Bagian Kesra Setda, surat keterangan aktif kuliah, fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang dilegalisasi, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi buku rekening bank yang masih aktif.

Khusus mahasiswa berprestasi, wajib melampirkan KHS terbaru yang telah dilegalisasi. Adapun mahasiswa kategori tidak mampu harus menyertakan surat keterangan terdaftar dalam DTSEN Desil 1 hingga Desil 4 sesuai ketentuan pengumuman.

Perlu diperhatikan, seluruh berkas harus disusun sesuai urutan persyaratan dan dijilid menggunakan warna yang telah ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan, yakni kuning untuk D-3, hijau untuk S-1, biru untuk S-2, dan merah untuk S-3.

PENGIRIMAN MELALUI KANTOR POS

Pemkab Kepulauan Meranti menetapkan bahwa dokumen permohonan disampaikan kepada Bupati Kepulauan Meranti melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berkas dikirim melalui Kantor Pos di seluruh wilayah Indonesia dengan cap pos paling lambat 4 November 2026.

Selanjutnya, dokumen yang masuk akan diverifikasi oleh tim seleksi. Keputusan hasil seleksi dinyatakan tidak dapat diganggu gugat.

MAHASISWA MERANTI, MANFAATKAN KESEMPATAN INI!

Program bantuan pendidikan ini menjadi salah satu kesempatan bagi mahasiswa asal Kepulauan Meranti yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan pendidikan dari pemerintah daerah.

Karena waktu pengiriman berkas semakin dekat, calon pemohon diimbau segera membaca pengumuman resmi secara menyeluruh, memastikan dokumen telah lengkap, serta memperhatikan ketentuan sesuai kategori bantuan yang diajukan.

Jangan menunggu hingga hari terakhir untuk mempersiapkan berkas. Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi dan pengiriman dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sampai Saat Berita ini akan diterbitkan Pengumuman resmi belum mencantumkan nominal bantuan maupun jumlah penerima. Karena itu, mahasiswa disarankan merujuk pada pengumuman lengkap atau menghubungi Bagian Kesra Setda Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memperoleh informasi lebih lanjut. (Mihrab.P)

Komentar