INDRAGIRIHULU, MoralRiau.com-Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S IK melalui Bahur Humas Polres Inhu, dalam rilisnya mengatakan hasil Operasi Zebra Muara Takus 2018 Di Wlayah Hukum Polres Kabupaten Indragiri Hulu sebagai berikut .“Kendaraan yang sudah diberikan sanksi melalui Surat Bukti Pelanggaran (Tilang) pada tahun 2017 sebanyak 534 tilang, tahun 2018 sebanyak 616 tilang serta diberikan pembinaan dengan pola Teguran untuk tahun 2017 sebanyak 72 teguran dan tahun 2018 sebanyak 170 teguran,” Ujar Bripka Pol Misran, sebagai Bahur Humas Polres Inhu, Riau.
Dijelaskan Humas Polres Inhu Misran, Jenis pelanggaran lalu lintas pada operasi zebra muara takus 2018 untuk Sepeda Motor Gun Helm SNI 225, melawan arus 56, berkendara di bawah umur 7 Lain lain 226 dan Jumlah 514.
Tilang pada Sepeda Motor, untuk mobil dan kendaraan khusus Gun safety belt 50, Lain lain 52, jumlah tilang mobil dan kendaraaan khusus sebanyak 102 tilang.
Pengendara yang di sita SIM 198 buah STNK 289, kendaraan 129 unit, kendaraan yang terlibat pelanggaran sepeda motor 509, mobil penumpang 67, mobil barang 40, jumlah kendaraan 616 unit.
Usia pelaku pelanggaran, 0 -15 tahun 6 orang, 16-20 tahun 96 orang, 21 – 30 tahun 160 orang, 31 – 40 tahun 235 orang, 41 – 55 tahun 116 orang, untuk data kecelakaan lalu lintas selama ops zebra muara takus 2018 nihil.
Lanjut Bahur humas, disamping ada tindakan tegas kepada pengguna kendaraan Polres Inhu juga memberikan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) dan Pendidkan Penyuluhan (Penluh) melalui media cetak 10, melalui media elektronik 47, tempat keramaian 73, tempat istirahat 48, tempat keramaian 64 serta tempat rawan laka dan gar 48.
“Melalui penyebaran dan pemasangan spanduk 62, leaflet 1055, Sticker 555, program nasional keamanan Lalin, polisi sahabat anak 18 giat, kampanye keselamatan 95 giat, safety riding dan driving 16 giat,” ujar Humas Polres Indragiri Hulu Misran. (Rolijan)







Komentar