BANGKA BARAT, MORALRIAU.COM – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Bangka Barat tidak perlu mengantre lagi. Pemohon SIM cukup mendownload aplikasi bernama Digital Korlantas Polri di AppStore ataupun Google.
Dilansir dari sindonews, Kasatlantas Polres Bangka Barat Iptu RTA Sianturi seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, menyampaikan bahwa Korlantas Mabes Polri sudah melaunching pelayanan SIM online untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dengan nama projects SINAR (SIM Nasional Presisi).
“Seluruh warga negara Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri bisa memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi yang ada di AppStore,” Ungkap Kasatlantas Polres Bangka Barat IPTU RTA Sianturi, Rabu (14/04/2021).
Setelah mendownload aplikasi tersebut bisa langsung mengisi data sesuai arahan dan melakukan pembayaran secara virtual kemudian SIM langsung bisa di cetak di Satpas terdekat, begitu aplikasi diisi semua datanya. Tinggal melakukan pengambilan, ada tiga pilihan melalui Drive Thru datang langsung atau yang dikuasakan melalui surat kuasa atau di dilevery melalui Kantor Pos.
Kasat Lantas mengatakan pelayanan tersebut sudah diterapkan mulai hari ini setelah resmi dilaunching kemarin 13 April 2021.
“ini merupakan suatu terobosan yang terbaru dari Korlantas dari Polri Presisi, pada masa Kapolri kita bapak Listyo Sigit. Ini merupakan terobosan bagi milenial yang diharapkan bahwa kecepatan, ketepatan dan hilang kontak antara pemohon dan petugas,” ungkap Kasat Lantas. (*)







Komentar