TAMBANG, MORALRIAU.COM – Jajaran Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku narkoba jenis sabu saat ingin transaksi Narkoba di Jalan Pekanbaru-Bangkinang KM Dusun II Desa Rimba Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Senin (18/8/2025) sekira pukul 14.15 Wib.
Pelaku Va alis India (42) warga Jalan Beringin Perum Pemda, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru. “Pelaku diduga pengedar barang haram berjenis sabu dan darinya sejumlah barang bukti ikut diamankan yaitu 28 paket sabu dan barang bukti lainnya,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Selasa (19/8/2025).
Awal mula penangkapan pelaku ini berawal Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi bahwa di daerah Desa Rimba Panjang Kecamatan Tambang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. “Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Syahrial beserta anggota untuk segera melakukan penyelidikan informasi tersebut,” terang Kapolsek.
Setelah dilakukan pengintain dicurigai seorang pria yang mencurigakan dan langsung mengamankan pelaku. “Pelaku kita geledah di badan pelaku dengan disaksikan oleh Kadus Desa Rimba Panjang Feri Fadli,” ungkap Kapolsek.
Saat itu, ditemukan di saku celana sebelah kanan, 1 buah plastik yang berisi 26 plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 2 handpone dan uang hasil penjualan sebesar Rp.200.000.
“Kemudian Tim menginterogasi pelaku dan mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Muhajirin Kelurahan Sidumulyo Barat Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru,” terang AKP Aulia.
Tanpa pikir panjang Tim langsung berangkat ke rumah pelaku dan sesampainya di rumah pelaku .Tim kemudian melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Ketua RT Hendri.
Saat itu ditemukan 2 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, timbangan dan 10 bungkus plastik pembungkus sabu.
Kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek. (*)
