MERANTI, MORALRIAU.COM –
Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi kembali mendapat perhatian publik. Pendiri Ikatan Koordinasi Pemuda Bangkinang (IKOPEB) Kabupaten Kepulauan Meranti, Karim, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif aparat penegak hukum dalam menangani sejumlah perkara korupsi yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan Karim kepada wartawan, Senin (25/5/2026). Ia menilai penanganan kasus korupsi yang tengah berjalan menjadi indikator penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di daerah.
Salah satu perkara yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan yakni dugaan tindak pidana korupsi pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti terkait pengelolaan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas Tahun Anggaran 2024. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Karim menegaskan, proses penegakan hukum harus dijalankan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu. Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti pada tataran formalitas, melainkan harus mampu menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan.
“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggung jawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Karim.
Ia juga menilai keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi merupakan bagian penting dari upaya menjaga marwah pemerintahan serta melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara.
Lebih lanjut, Karim menyebut masyarakat Kepulauan Meranti menaruh harapan besar agar Kejari Meranti dapat menuntaskan perkara tersebut hingga ke proses persidangan apabila alat bukti dinilai telah memenuhi unsur pidana.
“Publik tentu berharap kasus ini ditangani secara serius, profesional, dan tuntas. Ketika alat bukti telah kuat, maka proses hukum harus segera dilanjutkan ke pengadilan demi menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutupnya. (*)
