MORALRIAU.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hukuman yang diberikan terhadap pelaku korupsi belum memberikan efek jera. Sepanjang 2019 saja rata-rata hukuman yang dijatuhkan Pengadilan terhadap koruptor hanya 2 tahun 7 bulan pidana penjara.
Dilansir dari jawapos, bahkan, ada 54 terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas oleh Pengadilan, termasuk mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa perkara korupsi SKL BLBI dan Sofyan Basir mantan Dirut PT PLN yang menjadi terdakwa terkait suap proyek PLTU Riau-1.
Jika putusan Pengadilan masih menghukum ringan pelaku korupsi maka sudah barang tentu pemberian efek jera tidak pernah akan terealisasi dengan baik,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (19/4).
ICW, lanjut Kurnia, mengkategorikan hukuman 0 hingga empat tahun sebagai vonis ringan, lebih dari empat tahun hingga 10 tahun vonis sedang dan hukuman lebih dari 10 tahun sebagai vonis berat.
Menurutnya, dari pemantauan yang dilakukan ICW, sepanjang 2019 terdapat 1.019 perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan seluruh tingkatan dengan 1.125 terdakwa. Jumlah tersebut sebanyak 842 terdakwa korupsi divonis ringan oleh Pengadilan di berbagai tingkatan atau 82,2 persen dari seluruh terdakwa yang disidangkan.
Bahkan, angka tersebut cukup meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 79 persen. Hanya sekitar 173 terdakwa yang divonis sedang atau 16,9 persen dan sembilan terdakwa yang divonis berat atau hanya 0,8 persen dari seluruh terdakwa. Selain itu, terdapat 41 terdakwa yang divonis bebas dan 13 terdakwa yang divonis lepas.
“Tren vonis pengadilan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2019 belum menunjukkan keberpihakan sepenuhnya pada sektor pemberantasan korupsi,” sesal Kurnia.
Kurnia memandang, rata-rata vonis yang dijatuhkan Pengadilan lebih rendah dari rata-rata tuntutan yang disampaikan Penuntut baik dari Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan Kejaksaan 3 tahun 4 bulan penjara, sementara dari tuntutan Jaksa KPK selama 5 tahun 2 bulan.
Secara rinci, Kurnia menjelaskan, tuntutan dari Kejaksaan, dari total 911 terdakwa sebanyak 604 dituntut ringan, 276 sedang, dan 13 berat. Sementara KPK menuntut 197 terdakwa, dengan 51 terdakwa dituntut ringan, 72 sedang, dan 6 berat. Sedangkan untuk putusan, kasus yang ditangani Kejaksaan rata-rata divonis 2 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan perkara korupsi yang ditangani KPK rata-rata divonis 4 tahun 1 bulan penjara.
“Lalu untuk vonis ringan, ketika penuntutnya adalah KPK sebanyak 63 terdakwa dan Kejaksaan sendiri sejumlah 722 terdakwa. Vonis yang dikategorikan berat untuk KPK sendiri sebanyak 2 terdakwa dan Kejaksaan 5 terdakwa,” pungkasnya. (*)
